Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tidak Paham Aturan Kepabeanan

Putra Siregar Mengaku tak Tahu Kalau Ponsel yang Dijualnya Hasil Selundupan
Oleh : Putra Gema
Selasa | 11-08-2020 | 08:04 WIB
putra_siregar_hp.jpg Honda-Batam
Putra Siregar saat menjalani persidangan di PN Jakarta Timur (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengungkapkan bahwa kliennya tidak mengetahui kalau ponsel yang dijual olehnya ilegal. Dia mengatakan, kasus bermula pada 2017 lalu saat Putra baru merintis usaha dan membeli barang-barang dari seseorang bernama Jimmy di Batam.

"Klien kami dituduh melanggar Pasal 103, kurang lebih isinya itu membeli menjual barang yang diduga hasil penyelundupan," kata Lukman Firmansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Dia mengatakan, Putra dituduh melakukan, menimbun, membeli barang-barang yang diduga hasil penyelundupan. Kendati, dia mengatakan, bahwa kliennya itu siap mempertanggungjawabkan apabila ada kekeliruan dalam pelanggaran-pelanggaran penjualan tersebut.

Kuasa Hukum Putra lainnya, Rizki Rizgantara menjelaskan bahwa Putra tidak mengetahui bahwa Jimmy belum mengurus kepabeanan barang dijual. Dia mengatakan, Putra selanjutnya tidak menghubungi Jimmy setelah mengetahui yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO)

Rizki mengatakan, selama itu kliennya hanya melakukan aktivitas membeli barang dari Jimmy dan menjualnya kembali. Lanjutnya, Putra tidak mengetahui ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.

"Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," katanya.

Seperti diketahui, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta lantaran diduga menjual ponsel ilegal kepada masyarakat. Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka, namun hingga kini PS Store sendiri masih melayani pembeli. Ketika ditangkap, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengestimasi potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 26 juta.

Angka tersebut dihitung dari PPn-nya 10 persen jadi Rp 15 juta dan PPh-nya 7,5 persen jadi Rp 11 juta. Hukuman yang menanti Putra bila divonis bersalah oleh Hakim yakni paling singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video viral sebelum sidang digelar. Dalam video yang diunggah melalui grup Facebook Putra Siregar Merakyat, ia merekam sendiri dan menjelaskan apa yang terjadi lewat siaran live.

Dalam postingan yang diunggah sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (28/7/2020), Putra Siregar menjelaskan bahwa ia dijebak.

Postingan berdurasi 17 menit 39 detik itu menerangkan bagaimana ia ditangkap dan kapan kasusnya terjadi.

Tidak hanya itu, ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui telepon selulernya pada, Rabu (29/7/2020) lalu, Putra juga mengaku bahwa ponsel tersebut milik Koko Jimmy.

"Saya di jebak bangg, itu hp punya koko Jimmy. Koko Jimmy ini pemilik barang ilegal itu. Dia mendesak agar saya beli barang dia," ungkap Putra

Sidang perdana Putra Siregar telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum ungkap ponsel berasal dari Kota Batam.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU berlangsung hari ini, Senin (10/8/2020) di PN Jakarta Timur.

JPU Elly Supaini saat membacakam dakwaan mengatakan, BC Jakarta Timur mendatangi toko Putra Siregar pada, Jumat (10/12/2017) lalu di kawasan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dijelaskannya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya potensi penimbunan dan penualan barang illegal yang digerakan oleh Putra Siregar di tokonya.

"Saat BC Jakarta Timur mendatangi lokasi, pihaknya langsung melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei," kata Elly.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata IMEI handphone yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Atas dasar temuan itu, pihak Bea Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone yang ada di dalam toko.

Tidak hanya itu, tim juga menyita ratusan unit handphone milik Putra Siregar di dua cabang toko lainya. Toko pertama terletak di kawasawan Jalan Raya Sawangan Depok dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tanggerang Selatan dengan total keseluruhan 190 ponsel disita.

"Terdakwa menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari Batam dan juga pembelian dari Jimmy (DPO)," ungkapnya.

Editor: Surya