Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Hakim Agung Sebut Gelper Bukan Judi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 22-05-2012 | 19:03 WIB
GELPER_BATAMCYBERZONE.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi gelanggang permainan di Batam.

BATAM, batamtoday - Profesor Masyhur Effendi, SHMS, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus judi gelanggang permainan (gelper) dengan terdakwa Jhony bin Allan, Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar dan Prigadi bin Waldi di Pengadilan Negeri Batam mengatakan bahwa gelpere bukan judi karena telah memiliki izin dari Dinas Pariwisata setempat.

"Gelper bukan judi karena ada izin yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Sebelum dikeluarkan, izin sudah berproses panjang, tidak tiba-tiba datang, ada penelitian dan peninjauan. Selain itu juga dilakukan kroscek setiap bulannya," kata Masyhur di persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ridwan, didampingi hakim Soebandi dan Riska, Selasa (22/5/2012).

Mantan Hakim Agung Ad Hock Mahkamah Agung tersebut juga mengatakan apabila hanya sebagian usaha yang ditangkap dan diadili, maka itu adalah diskriminatif. Ketika hukum diskriminatif berarti hukum tidak adil, tindakan yang salah terhadap hakekat hukum.

"Kalau ada yang membedakan pasti ada sesuatu," ungkapnya.

Dia juga menerangkan ada tiga unsur yang menguatkan bahwa gelper bukan judi yakni unsur sengaja karena gelper dibuka dengan sengaja karena ada izinnya. Demikian juga dengan unsur perbuatan, membuka gelper merupakan perbuatan yang memiliki izin.

"Lalu unsur akibat dari perbuatan kepada siapa? Masyarakat dan lainnya. Batam kota pariwisata dan mendatangkan konsumen. Tidak ada unsur perbuatan judi," terang guru besar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Selain itu, Masyhur mengatakan bahwa gelper merupakan bentuk permainan sesuai dengan perkembangan teknologi yang akan terus berkembang. Sehingga akan ada model permanainan yang lebih canggih lagi. Penegak hukum harus tegas membedakan judi atau tidak. Satu sisi mengeluarkan izin, sementara di sisi lain menganggap itu judi.

"Ada aturan yang tegas, tidak boleh abu-abu seperti ini. Izin dari Pemko dengan tegas mengatakan permainan, selain itu terus menerus ada sidak dan kroscek ulang," paparnya.

Selepas kesaksian dari saksi ahli, Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.