Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Kembali Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Dua Lokasi
Oleh : Harjo
Sabtu | 15-08-2020 | 14:58 WIB
A-TAMBANG-PASIR-ILEGAL.jpg Honda-Batam
Satreskrim Polres Bintan saat melakukan penertiban tambang pasir illegal. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan kembali menertibkan tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang dan Toapaya, Kabupaten Bintan, Jumat (14/8/2020).

Untuk di kawasan Gunung, yakni di Jalan Wakatobi, Kampung Kawal Darat, Kelurahan Kawal, yang mana ada kegiatan excavator yang sedang membuka lahan dan 1 mesin dompeng.

Selanjutnya di Jalan Tirta Madu, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya. Walaupun tidak ada aktifitas pertambangan pasir, namun ada mesin dompeng siap pakai di lokasi.

"Dari dua lokasi tersebut, berhasil diamankan dua mesin dompeng yang diduga digunakan untuk melakukan pertambangan pasir ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, Sabtu (15/8/2020).

Dijelaskan, saat pengecekan di lokasi ditemukan mesin dompeng merk Jiang Dong. Untuk mesing dompeng langsung diamankan di Mapolres Bintan. Sementara excavator, dilakukan police line di lokasi, karena tidak ada dinamo dan aki.

"Kegiatan dilaksanakan dari pagi hari, dan baru berakhir pada malam hari," tambahnya.

Editor: Dardani