Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

278 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 14-08-2020 | 10:12 WIB
karutan-batam1.jpg Honda-Batam
Kepala Rutan Batam Yan Patmos. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Batam mengusulkan 278 orang warga binaan dapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan remisi sehingga besar kemungkinan akan diterima semua oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Rutan Batam Yan Patmos mengatakan, usulan remisi sudah dikirim beberapa waktu yang lalu dan jika disetujui akan dibacakan saat hari H peringatan HUT Kemerdekaan tanggal 17 Agustus nanti.

"Sudah kita usulkan, semua sudah memenuhi persyaratan remisi. Kebanyakan kasus kriminal umum. 37 orang kasus narkotika," ujar Yan Jumat (14/8/2020).

Syarat untuk dapat remisi tersebut diantaranya sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi warga binaan yang tersandung kasus tindak pidana kriminal umum dan narkoba dengan hukuman dibawah lima tahun, Berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

"Kalau untuk yang terkait dengan PP 99 (Tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan narkoba dengan hukuman diatas lima tahun) syaratnya harus memiliki JC kalau tidak ada JC harus melewati 1/3 masa pidana baru bisa mendapatkan remisi," tegas Yan.

Warga binaan Rutan Batam saat ini berjumlah 890 orang dengan perincian di dalam rutan sebanyak 741 orang dan di sel tahanan penyidik sebanyak 149 orang.

Editor: Yudha