Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Sabu, Heri Rusdi Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Pascal Rh
Jum\'at | 14-08-2020 | 08:04 WIB
Heri_Rusdi_Pengedar_sabu.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan surat Tuntutan Perkara Narkoba di PN Batam, Kamis (13/8/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Heri Rusdi, bandar sabu yang ditangkap polisi di Kamar Kos-kosan Lantai II, Kavling Melcem, Blok C1 No 15, Kecamatan Batuampar, Kota Batam diuntut 10 tahun penjara.

Berdasarkan amar tuntutan, terdakwa Heri Rusdi sebagai pengedar sabu di Kota Batam, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Menyatakan, terdakwa Heri Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Rosmarlina saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2020).

Selain itu, kata Ros, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

Hal itu, sebutnya, sebagai pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan serta berjanji tidak akan mengulanginya.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Heri Rusdi dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Ros, sapaan akrab JPU Rosmarlina Sembiring.

Selain tuntutan pidana, katanya lagi, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Heri Rusdi yang menjalani persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Atas tuntutan itu, saya mohon keringanan yang mulia. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa Heri Rusdi.

Mendengar tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, ketua Majelis hakim Hendri Agustian didampingi Marta Napitupulu dan Benny Arisando langsung menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Terdakwa, karena majelis belum bermusyawarah, maka sidang putusan kita tunda hingga minggu depan," kata Hendri sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan JPU Rosmarlina dalam surat dakwaan, terdakwa Heri Rusdi ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di Kamar Kos-kosan Lantai II, Kavling Melcem, Blok C1 No 15, Kecamatan Batuampar sekira bulan Mei lalu.

Saat ditangkap, kata Ros, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan satu paket narkotika jenis daun ganja kering didalam sebuah bola lampu warna putih.

"Total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 2,8 gram dan satu paket ganja seberat 0,45 gram," terangnya.

Usai penangkapan, terdakwa Heri Rusdi pun mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang hendak dijual kepada para calon pembeli yang ada di Kota Batam.

Editor: Surya