Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jualan Sie Jie, Oknum PTT di Lingga Ditangkap Polisi
Oleh : Wandy
Kamis | 13-08-2020 | 16:52 WIB
tsk-sie-jie-lingga.jpg Honda-Batam
Tersangka HA saat diperiksa penyidik Polres Lingga. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Satreskrim Polres Lingga meringkus HA alias D yang ketahuan menjual togel atau sie jie. HA diketahui merupakan oknum pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Lingga.

Oknum PTT tersebut ditangkap Polisi di simpang tiga depan toko alat penjual pancing Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Rabu (12/8/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, penangkapan oknum PTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana, HA menerima pemasangan judi jenis sie jie. "Betul, kemarin kita ada mengamankan HA yang merupakan oknum PTT yang menjual judi jenis sie jie," kata Adi kepada BATAMTODAY.COM, saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Dijelaskan Adi, HA menerima pemasangan judi jenis sie jie dengan cara pemesan mengirimkam sms yang berisi nomor-nomor yang dipasang dan nominal uang pemesanan.

"Jadi peran HA ini akan menjawab dan menyetujui pemesanan nomor yang dipesan melalui sms tersebut. Lalu HA bertemu dengan pemesan dan mengambil uang pemasangan sie jie tersebut," jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan satu tas selempang warna Hitam, uang tunai sejumlah Rp 247.000 (masih dalam pengembangan), satu unit HP merek Vivo warna hitam, satu unit HP merek Nokia warna Biru, dan sepuluh lembar rekapan pemesanan permainan sie jie. "Atas perbuatannya pelalu dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara," tutup Adi.

Editor: Gokli