Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nilai Kasus yang Menimpanya Pembunuhan Karakter, Putra Siregar: Sampai Tukang Bakso Saja Tahu
Oleh : Putra Gema
Selasa | 11-08-2020 | 08:20 WIB
putra_siregar_hp1.jpg Honda-Batam
Putra Siregar saat menjalani persidangan di PN Jakarta Timur (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengusaha ponsel asal Batam pemilik PS Store, Putra Siregar membantah pernah membuat pernyataan merasa dijebak hingga harus menjadi terdakwa atas kasus dugaan penjualan handphone ilegal.

"Enggaklah, saya tidak mau menjebak siapa pun. Tidak mau menyangkut siapa pun, tidak bisa mengomentari. Ini pembunuhan karakter, sampai tukang bakso saja tahu. Ini sanksi sosialnya luar biasa sekali," kata Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Kasus tersebut membuat Putra Siregar mengalami tekanan psikologis. Putra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pemilik perusahaan PS Store itu diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 terkait jual beli barang yang diduga hasil penyelundupan.

Berdasarkan fakta persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), negara telah rugi Rp 26 juta akibat PPN sebesar 10 persen dan PPH 7,5 persen tidak dibayar oleh terdakwa.

Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7/2020).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai Rp 61,3 juta.

Putra merasa mengalami gangguan psikologis dari seluruh tuduhan tersebut, bahkan kondisi serupa juga dialami istri.

"Saya punya dua anak yang masih bayi. Mental saya dan keluarga terganggu. Ini pembunuhan karakter," katanya.

Pembunuhan karakter yang dimaksud sebab perkara yang terjadi pada 2017, baru diproses pada saat ini. "Seolah-olah baru ditangkap, ini kejadian 2017 tapi di 'up' ke 2020," katanya.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah, mengatakan kliennya telah menitipkan uang kepada negara senilai Rp 500 juta jika dalam proses persidangan terbukti ada kerugian negara.

"Kerugiannya Rp 26 juta. Klien kami sudah menitipkan sejumlah uang Rp 500 juta. Jadi apabila nanti di persidangan ada fakta-fakta memang ada pelanggaran terhadap penjualan barang klien kami ini," katanya.

Lukman kliennya tidak mengetahui kalau ponsel yang dijualnya ilegal. Dia mengatakan, kasus bermula pada 2017 lalu saat Putra baru merintis usaha dan membeli barang-barang dari seseorang bernama Jimmy di Batam.

"Klien kami dituduh melanggar Pasal 103, kurang lebih isinya itu membeli menjual barang yang diduga hasil penyelundupan," kata Lukman.

Dia mengatakan, Putra dituduh melakukan, menimbun, membeli barang-barang yang diduga hasil penyelundupan. Kendati, dia mengatakan bahwa kliennya itu siap mempertanggung jawabkan apabila ada kekeliruan dalam pelanggaran-pelanggaran penjualan tersebut.

Kuasa Hukum Putra lainnya Rizki Rizgantara menjelaskan bahwa Putra tidak mengetahui bahwa Jimmy belum mengurus kepabeanan barang dijual. Dia mengatakan, Putra selanjutnya tidak menghubungi Jimmy setelah mengetahui yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO)

Dia mengatakan, selama itu kliennya hanya melakukan aktivitas membeli barang dari Jimmy dan menjualnya kembali. Lanjutnya, Putra tidak mengetahui ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.

"Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingg kini masih DPO," katanya.

Editor: Surya