Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Terus Usut Kasus Jual Beli Lahan Hibah Desa, Tersangka Belum Ada
Oleh : Harjo
Rabu | 05-08-2020 | 15:04 WIB
A-KASATRESKRIM-BINTAN-AGUS.jpg Honda-Batam

PKP Developer

AKP Agus Hasanudin Kasat Reskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.CON, Bintan - Meski manajemen PT AGM Bintan telah berganti, tidak menyurutkan niat penyidik Satreskrim Polres Bintan untuk mengusut kasus jual beli lahan hibah yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Berakit kepada PT AGM.

"Siapa tersangka, kita masih memperkuat alat bukti dan sampai saat ini, kasus masalah lahan ini masih terus didalami," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Selasa (5/8/2020).

Dijelaskannya, dari hasil pemyelidikan awal memang orang dalam manajemen PT AGM sudah berganti, tetapi hal tersebut bukan berarti kasusnya berhenti. Berbagai pihak sudah diambil keterangan, sebagai tindaklanjut penanganan kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dari informasi di lapangan, Pemerintah Desa Berakit mendapat tanah hibah dari warga. Namun pada tahun 2008 silam, tanah seluas 15.000 m2 itu dijual ke PT AGM dengan harga Rp 100 ribu per meter.

Untuk mengantikan tanah desa tersebut, Nazar membeli tanah Muhammad Adnan, tetapi pakai surat hibah, seluas sekitar 9.000 m2. Sedangkan luas tanah desa itu lebih kurang 15.000 m2.

Surat tanah tersebut, diterbitkan sporadik registrasi Desa Berakit nomor: 08-DBR/1/TP/2010 dan registrasi kecamatan 15 Januari 2010.

Tanah tersebut, sempat akan dibuat sertifikat, namun tidak bisa. Maka dibuatlah surat tersebut atas nama M Adnam, dengan registrasi Desa Berakit nomor: 24/DBR-/SPPP/xI/2018, tertanggal 21 November 2018 dan registrasi kecamatan nomor: 80/SKT-TS/XII/2018, tertanggal 19 Desember 2018 atas nama Muhammad Adnan seluas 15.106 m2.

Melihat ada yang janggal, Polres Bintan langsung menurunkan anggotanya untuk melakukan pengecekan pada aset Desa Berakit.

Editor: Dardani