Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bejat! Gadis di Sulsel Diperkosa Bergilir 4 Pria
Oleh : Redaksi
Rabu | 05-08-2020 | 09:56 WIB
ilustrasi-pemerkosaan18.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Pangkep - Seorang gadis remaja usia 18 tahun di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkosa 4 pria secara bergiliran. Para pelaku sebelumnya merekam korbannya yang berhubungan badan dengan pacar.

"Para pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan telah diamankan dan sementara dalam pengembangan peran masing-masing pelaku," ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Rabu (5/8/2020).

Peristiwa pemerkosaan terjadi di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Polisi belum menyebutkan kapan peristiwa pemerkosaan terjadi.

Dari keterangan yang didapatkan polisi sejauh ini, pemerkosaan diawali saat kekasih korban, DA (17) bersama pelaku Muh Arif (30) dan Wahyu Ali (30) menjemput korban untuk pergi ke tempat Karaoke. Arif dan Wahyu merupakan rekan pacar korban.

"Usai bernyanyi (di rempat karaoke) korban dan pelaku menuju rumah WA (Wahyu Ali) di Kampung Mattirowalie Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Di rumah inilah korban digilir," ungkap AKBP Ibrahim.

Sementara itu, di rumah pelaku Wahyu sudah menunggu 2 pelaku lainnya, yakni Arfan (27) dan M Yusuf (28). Para pelaku dan pacar korban kemudian mencekoki korban dengan minuman keras.

"Korban diberikan minuman beralkohol sampai pada akhirnya korban dalam keadaan tidak berdaya," katanya.

Saat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya karena mabuk, DA yang merupakan pacar korban memaksa korban untuk menonton video porno. DA dan korban akhirnya melakukan hubungan badan.

"Tapi ternyata MA (Muhammad Arif) teman DA, merekam hubungan intim mereka (DA dan pacarnya), dan meminta korban untuk melayaninya. Kalau tidak video mereka akan diviralkan," jelas AKBP Ibrahim.

Korban yang takut videonya diviralkan akhirnya mengikuti kemauan pelaku Muhammad Arif, dan akhirnya diperkosa secara bergilirian bersama pelaku lainnya.

"Akhirnya korban menuruti permintaan MA (Muhammad Arif), setelah MA kemudian WA (Wahyu Ali), MY (M Yusuf) dan A (Arfan)," paparnya.

"Atas kejadian tersebut para pelaku dijerat pasal 285 Subs pasal 286 KUHPidana Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha