Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkap Saat Hendak Jual Sabu, Ridwan Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 04-08-2020 | 18:36 WIB
sidnag-daring-sabu-kecil.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat sidang daring pembacaan surat tuntutan terdakwa narkoba, Selasa (4/8/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ridwan bin Sharial, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi lantaran tersandung kasus narkoba, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti, Selasa (4/8/2020) dalam sidang online yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa menyakini terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 23,4 gram. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ridwan bin Sharial dengan pidana selama 10 penjara," ucap Mega saat membacakan amar tuntutan secara dari Kantor Kejari Batam.

Selain hukuman penjara, kata Mega, terdakwa Ridwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. "Apabila denda tersebut tidak dibayarakan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," ujarnya.

Dijelaskan jaksa Mega dalam surat tuntutan, terdakwa Ridwan bin Sharial telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. "Menyatakan, terdakwa Ridwan bin Sharial terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

Begitu mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang mengikuti sidang dari dari Rutan Batam tanpa didampingi penasehat hukumnya langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan memohon keringanan hukuman.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia hakim. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pinta Ridwan.

Mendengar uraian surat tuntutan dan pledoi dari terdakwa, majelis hakim David P Sitorus didampingi Egi Novita dan Benny Arisandy langsung menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Karena majelis hakim belum bermusyawarah, sidang pembacaan putusan kita tunda selama 1 minggu," tutup David.

Untuk diketahui, terdakwa Ridwan bin Sharial ditangkap saat hendak menjual sabu kepada Amir (DPO) sekira bulan Mei 2020 lalu di Halte Tembesi, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 23,4 gram yang disembubyikan di dekat pohon bambu dekat Halte. "Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang hendak dijual kepada rekannya bernama Amir (DPO) seharga Rp 2,5 juta," terang Mega pada saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Editor: Gokli