Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Karimun Liburkan KBM di Sekolah Selama Tiga Hari
Oleh : Freddy
Minggu | 02-08-2020 | 17:04 WIB
aunur_rafiq_karimun.jpg Honda-Batam
Bupati Karimun Aunur Rafiq (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq akhirnya mengambil langkah dan membuat kebijakan untuk menunda kegiatan belajar mengajar (KBM) disekolah selama tiga hari yang dimulai dari Senin (3/8/2020) hingga Rabu (5/8/2020) nanti.

Kebijakan ini dilakukan Bupati Karimun Aunur Rafiq setelah berkoordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun berkaitan dengan situasi dan perkembangan Covid-19 saat ini di Kabupaten Karimun.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Minggu (2/8/2020) mengatakan, setelah dua hari ini berkoordinasi dengan Bupati Karimun mengenai situasi kondisi perkembangan Covid-19 di kabupaten Karimun.

"Maka bupati mengambil suatu kebijakan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan sementara selama 3 hari yang dimulai dari hari Senin (3/8/2020 ) hingga Rabu (5/8/2020) nanti," kata Bakri Hasyim.

Menurut dia, kebijakan yang diambil Bupati Karimun Aunur Rafiq tersebut untuk meredam adanya kekhawatiran di masyarakat terkait dengan situasi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Selanjutnya, Dinas pendidikan Kabupaten Karimun akan terus memantau situasi perkembangan Covid-19 di kabupaten Karimun dan jika situasi sudah memungkinkan untuk dilanjutkan lagi kegiatan belajar mengajar di sekolah tentunya hari Kamis (6/8/2020) nanti sudah bisa dimulai lagi kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Ketika ditanya apakah kebijakan Bupati Karimun ini dilaksanakan, Bakri mengatakan karena sifatnya segera ditindaklanjuti, tentunya Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun segera menyikapi dengan menyampaikan pesan singkat melalui WhatsApp kepada seluruh kepala sekolah SLTP dan SLTA sederajat se-Kabupaten Karimun.

Bakri menambahkan, kebijakan untuk menunda kegiatan belajar selama 3 hari ini hanya untuk tingkat SLTP Sederajat saja dan untuk tingkat SLTA sederajat kewenangannya ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau .

Terpisah, Kepala sekolah SMPN 1 Meral, Juprizal ketika dikonfirmasi membenarkan kalau kegiatan belajar mengajar di sekolah diliburkan selama 3 hari yang dimulai dari hari Senin (3/8/2020) besok.

"Kita sudah diinformasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun terkait diliburkannya kegiatan belajar mengajar disekolah selama 3 hari ini dan pihak sekolah juga sudah menginformasikan kepada orang tua siswa melalui paguyuban kelas," ujar Juprizal

Bupati Karimun Aunur Rafiq pada acara di Among Mitro , Sabtu (1/8/2020) mengatakan, saat ini muncul klaster baru yang sudah masuk ke tatanan pemerintahan, TNI-Polri serta warga dan hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Untuk dunia pendidikan, Aunur Rafiq mengatakan akan dilakukan penundaan sementara proses kegiatan belajar mengajar di sekolah jika memang situasi perkembangan Covid-19 di kabupaten Karimun mengharuskan untuk dilakukan penghentian sementara.

Menurutnya, penghentian sementara kegiatan proses belajar mengajar di sekolah ini juga harus dilakukan dengan dasar yang kuat dan tidak bisa dilakukan dengan gegabah agar Kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah melalui suatu pertimbangan secara konferatif.

Aunur Rafiq berharap agar seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Karimun ,baik melalui Paguyuban-paguyuban maupun organisasi kemasyarakatan untuk dapat selalu mengingatkan ke masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan .

"Tolong bantu Pemerintah untuk mengingatkan ke masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan karena sekarang ini situasi kita belum aman dari Covid-19," pungkasnya.

Editor: Surya