Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan Burung dari Malaysia, Syah Arba dan Nurhalianda Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis KH
Kamis | 30-07-2020 | 14:36 WIB
A-PENYELUNDUP-MURAI-BATU_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Online perkara penyelundupan burung di PN Batam, Kamis (30/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Syah Arba Novanda dan Nurhailanda menjalani sidang di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/7/2020). Keduanya didakwa telah menyelundupkan ratusan burung langka dari Malaysia ke Batam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, terdakwa Syah Arba Novanda bersama rekannya Nurhailanda ditangkap saat dalam perjalanan mengantarkan ratusan ekor burung jenis murai batu yang berasal dari Malaysia yang baru dijemput di perairan Nongsa.

"Kedua terdakwa ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan Villa Panbil, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, oleh Penyidik dari Ditpolair Polda Kepri saat mengantarkan burung ke rumah Yanto (DPO) di Kavling Lama, Kecamatan Batuaji," kata Samuel.

Ketika ditangkap, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan dalam mobil dan berhasil menemukan 41 keranjang berisi 402 burung jenis murai batu yang berasal dari negara Malaysia.

Usai penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, para terdakwa mengakui bahwa sebelum ditangkap, mereka sudah dua kali melakukan pekerjaan mengantarkan burung selundupan ini.

"Menurut pengakuan para terdakwa, kegiatan ini merupakan kali kedua sebelum ditangkap oleh aparat Ditpolair Polda Kepri," tambahnya.

Dijelaskan Samuel, pekerjaan memasukan 402 ekor burung jenis murai batu dari Negara Malaysia ke Batam merupakan kegiatan ilegal, sebab para terdakwa tidak memiliki Sertifikat Karantina.

Apabila ingin memasukan atau membongkar satwa tersebut, sambungnya, para terdakwa harus melalui tempat-tempat resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

"Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 86 huruf a UU RI No 21 Tahun 2009 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah," ungkapnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi David P Sitorus dan Egi Novita kembali menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani