Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Cekcok Lahan Fasum, Anggota Satpol PP Batam Disidang Tipiring
Oleh : Hadli
Kamis | 30-07-2020 | 14:20 WIB
A-SATPOL-PP-CEKCOK.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana sidang tipiring anggota satpol PP Batam di PN Batam, Rabu (29/07/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang PNS di Satuan Pamong Praja Kota Batam, Muhammad alias Heri, dihadirkan di ruangan sidang Pengadilan Negri Batam, Rabu (29/07/2020).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal David P. Sitorus mengenai tindak pidana ringan (Tipiring) atas penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, 12 Juli 2020, di lahan fasum Kavling Sambau, Nongsa Batam.

Dalam dakwaan, penyidik Polsek Nongsa, Bripka Jimmi Gordan Aritonang dan tim menguraikan krologis kejadian. Berdarkan hasil visum yang diambil di RS Bhayangkara, Yustinus Bulolo sebagai pelapor mengalami sediit lecet.

"Korban dapat melakukan aktifitas setelah kejadian itu dan tergolong penganiayaan ringan yang mulia," jelas Jimmi membacakan dakwaan dengan Pasal yang disangkakan 352 KUHP.

Sidang digelar dari pagi diskor setelah pelapor Yustinus dan empat orang saksi termasuk Abdullah, anak bapak angkatnya memberikan kesaksian terjadi penganiayaan tersebut.

Keterangan Yustinus dan saksi darinya dibantah Heri dan dua orang saksi termasuk Ketua RT setempat, Edi Harioanto. Menurut mereka kejadian tidak seperti yang disampaikan.

"Tidak benar yang mulia, saya tidak ada menyentuhnya. Ucapan saya, kamu sering saya lihat di medsos sering bawa nama kampung ini, perlu kamu ingat kampung ini ada orang, lalu saya pergi. Itu ucapan saya kepada dia yang mulia, tidak ada saya menyentuh ataupun mendorong atau mau merampas hp-nya," kata Heri.

Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pukul 15.00 Wib siang. Setelah dilanjutkan, sekitar pukul 15.15 Wib, manjelis kembali membuka sidang dan memvonis bersalah.

"Menjatuhkan hukuman satu bulan dan masa percobaan selama 15 hari," kata Hakim Tunggal David sembari memberikan nasehat kepada Heri.

Heri yang didampingi kuasa hukum Wan Darmayana Achmayu, Jurfiadi dan Oyong Wahyudi menerima putusan hakim.

Kejadian ini bermuara ketika warga Kavling Sambau melakukan aktifitas gotong royong di lahan fasum. Puluhan warga yang sedang melakukan aktifitas didatangi oleh And dan Yustinus serta kawan-kawan.

Cekcok mulut pun terjadi antara Abd dan Yustinunus beserta kawan-kawan dengan Ketua RT beserta warga. Lapangan batminton sejatinya akan dibuat untuk warga di lahan fasum tersebut terhenti.

Abd dan Yustinus menghentikan aktifitas warga lantaran menurut mereka lahan tersebut bukanlah lahan fasum melainkan lahan kavling yang sudah diketahui lurah pada saat itu (Awaluddin).

Bukti surat pernyataan dari BP Batam yang dipegang kelurahan Sambau yang menyatakan lahan itu adalah vasum kavling Sambau tidak diakui oleh Yustinus.

Adu mulut yang tak terhindar lagi berjalan beberapa saat. Menurut Herry pada saat kejadian sama sekali tidak ada terjadi dorong mendorong hingga Yustinus terjatuh sesuai pernyataannya di ruang sidang, apalagi adanya pemukulan.

"Kami tahunya di Polsek dia mengalami lecet. Disaksikan warga tidak ada kejadian yang disampaikan dia. Apalagi saya sama sekali tidak menyentuh dia. Kalau menunjuk dan bicara sama dia ya saya ada lakukan. Tapi saya dilaporkan," kata Hery kepada media ini.

Yustinus memiliki rumah di atas lahan tersebut. BP Batam melalui surat jawaban ke Kelurahan Sambau menyatakan lahan tersebut diperuntunkan untuk vasum warga.

Menurut informasi warga, Yustinus memperoleh lahan tersebut dari Abd. Abd diduga mengkaplingkan lahan itu. Tiap tahapan pencetakan kavling juga tampa diketahui dan disetujui perangkat setempat.

Di luar sidang, penyidik Polsek Nongsa, Bripka Jimmi Gordan Aritonang mengatakan, perkara ini sebenarnya sudah dimediasikan bebetaoa kali bahkan sampai ke lurah. Namun pelapor Yustinus mengajukan dua syarat untuk berdamai.

Bukannya meminta biaya perobatan layaknya korban penganiayaan lain, Yustinus malah meminta di luar dugaan sebagai syarat mencabut laporan.

Menurut Harry, syarat yang diajukan adalah, rumahnya jangan diganggu, dan kedua apabila Yusyinus melakukan aktifitas di lahan atas rumahnya, RT setempat siap menandatangani sebagai dikungan kegaitan yang dilakukan Yustinus di lahan itu.

Syarat yang diajukan Yustinus untuk mencabut laporan ditolak oleh RT setempat. Kasus tipiring tersebut akhirnya berjalan di ruang sidang.

Editor: Dardani