Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Satpol PP Batam Pemain Judi Qiu-qiu Terancam 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 30-07-2020 | 12:20 WIB
sidang-online-judi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Perkara Perjudian di PN Batam Secara Daring. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Nurdin bin Ishak anggota Satpol Pp Kota Batam yang ditangkap Polisi saat tengah bermain Judi Qiu-Qiu bersama rekannya jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/7/2020) kemarin sore.

Sidang perdana atas perkara perjudian yang melibatkan anggota Satpol Pp ini dipimpin ketua majelis hakim Efrida Yanti, Yoedi Anugrah dan Christo EN Sitorus serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang.

Berdasarkan surat dakwaan yang diuraikan JPU, keempat terdakwa yang diadil antara lain, Nurdin bin Ishak (Anggota Satpol Pp Kota Batam), Ali Nurdin serta Tarmizi bin Munir dan Moniar Jamal.

"Para terdakwa ditangkap aparat kepolisian saat sedang asyik bermain judi dengan kartu domino (main qiu-qiu) di sebuah pondok di kebun Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sekira bulan Mei lalu," urai Dedi, sapaan akrab JPU Dedi Januarto Simatupang.

Penangkapan itu, kata Dedi, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di kebun tersebut kerap dijadikan sebagai arena untuk bermain judi.

Selain penangkapan terhadap para terdakwa, lanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 20 set kartu Domino merek Ular Sawah serta uang tunai sebesar Rp 1.160.000, yang terdiri dari Rp 305.000 milik terdakwa Moniar Jamal, uang Rp 200.000 milik Tarmizi serta Rp 235.000 milik Nurdin bin Ishak (Satpol Pp) serta uang taruhan tengah sebesar Rp 420.000.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya.

Untuk pemeriksaan saksi, majelis hakim pun menunda persidangan dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Para terdakwa, karena JPU belum bisa menghadirkan para saksi, sidang kalian akan kita lanjutkan pekan depan. Kalian kembali kedalam tahanan, sidang ditutup," kata Efrida Yanti mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Editor: Yudha