Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keberadaan Koko Jimmy dan Koko Rudi Dipertanyakan

Jadi Tersangka Kepabeanan, Putra Siregar Mengaku Dijebak BC Jakarta Pakai Penjual Ponsel Ilegal
Oleh : Putra Gema
Rabu | 29-07-2020 | 20:06 WIB
pose-dijebak.jpg Honda-Batam
Tersangka Kepabeanan, Putra Siregar saat pelimpahan tahap II dari Kanwil BC Jakarta ke Kejari Jakarta Timur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengusaha ponsel tersohor Kota Batam, Putra Siregar angkat bicara terkait ditetapkannya dia sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kepabeanan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Melalui rilis yang diterima dari pihak manajement PS Store, Putra Siregar mengaku telah dijebak Bea Cukai Jakarta pada tahun 2017 silam.

"Pada malam hari, tahun 2017 lalu, saya ditelepon Koko Jimmy untuk membeli barang miliknya. Koko Jimmy ini pemilik barang ilegal tersebut. Dia mendesak-desak agar saya beli barang, sementara saya belum lihat barangnya," kata Putra Siregar, Rabu (29/7/2020).

Pada saat itu, Putra mengaku terus dipaksa Koko Jimmy dan menyarankan agar handphone tersebut diantar terlebih dahulu ke tokonya di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Namun, pada saat itu Koko Jimmy dan Koko Rudi datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. "Saat tiba di toko, sejumlah petugas langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel lainnya. Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan. Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2x2 meter," ungkapnya.

Mengetahui hal itu, Putra Siregar kaget atas kejadian penggerebekan tersebut dan menduga bahwa dia telah dijebak. Dugaan ini tidak semata-mata tanpa alasan, pasalnya Koko Jimmy dan Koko Rudi merupakan pedagang ponsel ilegal di Jakarta.

"Anehnya Koko Jimmy dan Koko Rudi ternyata tidak diproses hukum di kemudian hari. Namanya hilang lesap begitu saja. Diduga sudah melenggang bebas," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam postingan yang dikeluarkan Bea Cukai Jakarta pada sosial medianya, tidak satupun foto Koko Jimmy dan Koko Rudi dalam postingan tersebut. Melainkan hanya foto dirinya.

Putra Siregar juga menegaskan, dalam kasus tersebut, diriya selalu bersikap koperatif. Bahkan dirinya juga merasa tidak pernah sedikit pun lari dari kewajiban denda atau pun pajak kepada negara.

"Kita mau bayar, tetapi bagaimana bayarnya? Kita selama ini taat bayar pajak ke negara," tegasnya.

Di waktu yang bersamaan, Kanwil Bea Cukai Jakarta tegaskan penetapan Putra Siregar sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kepabeanan tidak ada unsur penjebakan.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan, kasus yang menyerat Putra Siregar tersebut merupakan hal yang murni dan masuk ke ranah Tindak Pidana Kepabeanan.

"Kami tegaskan di sini bahwa penggerebekan yang kami lakukan di toko yang bersangkutan (Putra Siregar) tidak ada unsur jebak menjebak. Saat penggerebekan berlangsung, hanya ada Tim dari BC Jakarta, tidak ada orang lain," kata Ricky melalui telepon selulernya, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskannya, pihaknya mengamankan 190 unit ponsel bekas di lokasi Putra Siregar karena pengusaha sukses asal Kota Batam ini tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen kepabeanan barang tersebut.

Lanjut Ricky, proses yang terhitung lama ini karena pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap hingga akhirnya proses penyidikan selesai dan ditingkatkan ke tahap II untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pelimpahan tersebut, BC Jakarta melimpahkan 190 unit ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61 juta.

Tidak hanya itu, turut disita harta kekayaan tersangka dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

"Untuk semua bukti-bukti akan kita buka saat persidangan berlangsung. Mulai dari kronologis hingga berasal dari mana ponsel tersebut didapatkannya," ungkapnya.

Ditegaskannya, penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Jakarta telah sesuai berdasarkan ketetapan undang-undangan yang berlaku. "Intinya kami senantiasa melakukan kegiatan itu berdasarkan data dan informasi. Terlebih untuk kasus ini, tidak ada unsur penitipan ataupun jebakan. Ini murni berdasakan analisis bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar Tindak Pidana Kepabeanan," tegasnya.

Editor: Gokli