Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pemain Judi Dadu di Taman Sekupang Terancam Penjara 10 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 29-07-2020 | 18:52 WIB
sidang-daring-dadu.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat mendengar pembacaan surat dakwaan perkara judi dadu secara daring, Rabu (29/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam orang warga Kota Batam yang ditangkap aparat kepolisian saat sedang bermain judi dadu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/7/2020).

Jaksa Penuntut Umum, Herlambang Adhi Nugroho dalam surat dakwaan, keenam terdakwa kasus perjudian itu masing-masing Syaipul Damanik, Ridwan Siregar, Reza Dinata, Magdalena dan Idris Ali serta Erikson Aritonang.

"Keenam terdakwa ditangkap anggota Satreskrim Polresta Barelang saat tengah asyik bermain judi jenis dadu guncang di Taman Sekupang, Kelurahan Sungai Harapan sekira bulan April lalu," kata Herlambang membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Batam.

Penangkapan terhadap para terdakwa, kata dia, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas perjudian jenis dadu guncang di Taman Sekupang yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dari informasi itu, jelasnya, aparat kepolisian langsung melakukan undercover dengan mendatangi lokasi tersebut. Saat tiba di lokasi, sebut Herlambang, tim melihat lapak dadu guncang sudah digelar, dan para terdakwa tengah asyik memasang taruhan.

Dalam kasus ini, terangnya, terdakwa Syaipul Damanik berperan sebagai tukang guncang dadu dan terdakwa Ridwan Siregar berperan sebagai ceker serta terdakwa Reza Dinata mempunyai tugas membayarkan uang bagi pemain yang menang taruhan.

"Sementara itu, yang beperan sebagai pemain atau pemasang taruhan dalam kasus perjudian ini adalah terdakwa Magdalena, Idris Ali dan Erikson Aritonang," urainya.

Selain mengamankan para pelaku, lanjutnya, di lokasi perjudian tim Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 245 ribu, 1 lembar lapak dadu serta 3 buah mata dadu sebagai barang bukti.

"Akibat perbuatannya, terdakwa Syaipul Damanik, Ridwan Siregar dan Reza Dinata diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara terdakwa Magdalena, Idris Ali serta Erikson Aritonang dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim Yoedi Anugrah didampingi Efrida Yanti dan Christo EN Sitorus pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli