Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OTT Faktur UWT Palsu Senilai Rp 12 Miliar, Bentuk Keseriusan BP Batam Bersih-bersih
Oleh : Hadli
Rabu | 29-07-2020 | 16:33 WIB
ott_ditpam-faktur-palsu-1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Abdul Rasid saat menginterogasi Alf, satu dari empat orang yang diamankan saat OTT di Jodoh, Selasa (28/7/2020) sore. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Kepri terhadap pelaku pemalsuan Faktur UWT (uang wajib tahunan) senilai Rp 12 miliar di BP Batam, merupakan bentuk keseriusan BP Batam membersihkan oknum yang bermain lahan di insitusi tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, yang terjun langsung melakukan OTT tersebut, kepada BATAMTODAY.COM. Perwira melati dua ini mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari pihak BP Batam.

"Pihak BP Batam menginfomasikan adanya pihak perusahaan dari PT Eva yang mengonfimasi ke BP Batam menunjuk langsung foto Faktur WTO di handphonenya. Setelah dicek BP Batam, ternyata faktur tersebut palsu," ujar Ruslan di Mapolda Kepri, Selasa (28/07/2020) malam.

Berbekal informasi tersebut, operasi tangkap tangan langsung ia pimpin setelah mendapat persetujuan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Di sebuah ruang rapat bank plat merah di kawasan Jodoh, Kecamatan Batuampar, transaksi penjualan lahan seluas 61.000 meter persegi tengah berlangsung. Orang yang terlibat di dalam ruang rapat tersebut tak berkutik ketika Wadir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kasubdit AKBP Rama dan tim mempergoki mereka.

Dalam faktur tersebut, kata Ruslan, nilai WTO atas lahan 61.000 meter persegi sebesar Rp 2,840 miliar, dengan nilai per meter Rp 46.500. Namun, jatuh tempo pembayaran yang tertera dalam faktur sampai 20 Juli 2020. Sementara pertemuan transaksi dilakukan pada Selasa (28/07/2020).

Dalam OTT ini, 4 orang berhasil diamankan, yakni oknum Ditpam berinisial Alf, orang yang berperan memalsukan Faktur UWT, LA, Jb dan pihak dari perusahaan PT Eva.

Editor: Gokli