Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Proyek Pengadaan Meubelair 2017, Dinkes Batam Diminta Jalankan Putusan MA
Oleh : Roni Ginting
Senin | 27-07-2020 | 09:40 WIB
nuraeni-nixon1.jpg Honda-Batam
Ir Nuranis selaku Direktur CV Putri Cahaya Timur (Kanan) dan Kuasa hukumnya Nixon Sihombing. (Foto: Roni)

BATAMTODAY.COM, Batam - CV Putri Cahaya Timur selaku pemegang proyek penunjukan langsung (PL) pengadaan meubelair di Dinas Kesehatan Kota Batam memenangkan sengketa perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Adapun nilai pekerjaan pengadaan meja dan kursi untuk posyandu tersebut Rp 194.250.000 dengan surat perintah kerja (SPK) nomor 25/SPK/Non Fisik/DK/YANKES/V/2027 tanggal 8 Mei 2017.

Setelah pekerjaan selesai, Ir Nuranis selaku Direktur CV Putri Cahaya Timur melakukan penagihan pencairan. Namun saat penagihan ada pergantian Kabid di Dinas Kesehatan dan pembayaran tidak kunjung dilakukan dengan berbagai alasan.

"Kita dibola-bola. Saya memohon supaya dibayar karena paket pekerjaan sudah di gudang. Kita gugat ke Pengadilan Negeri Batam," ujar Nuranis kepada wartawan didampingi kuasa hukumnya Nixon Sihombing, Minggu (26/7/2020).

"Di pengadilan alasan tergugat itu terjadi defisit anggaran di Pemko Batam dan pekerjaan kita masuk dalam rasionalisasi anggaran," ujarnya lagi.

Berdasarkan putusan PN Batam mengabulkan gugatan Ir Nuranis tanggal 12 April 2018. Terhadap putusan tersebut tergugat mengajukan upaya banding tanggal 24 April 2018.

"Di tingkat banding kita juga menang. Upaya banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 25 Oktober 2018," terangnya.

Saat itu tergugat kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Itupun kasasinya ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Agustus 2019 lalu. "Jadi sudah tiga kali mereka kalah," ungkapnya.

Sementara itu, Nixon Sihombing menambahkan, setelah keluarnya putusan Kasasi, pihaknya telah melakukan somasi ke Dinas Kesehatan dan Wali Kota agar cepat dibayarkan karena sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Namun hingga saat ini belum dilakukan pembayaran sehingga mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam.

"Kita harus taat hukum dan menjalankan putusan hukum. Kami membuat eksekusi ke pengadilan karena tidak mau membayar," ungkapnya.

Selanjutnya pihak terkait dipanggil oleh Ketua PN Batam tanggal 9 Juni 2020 dan saat itu diberi waktu hingga 9 Juli 2020 namun pihak tergugat malah tidak datang.

"Bahwa ini wajib mereka bayarkan. Klien kami harus dibayar sesuai putusan Mahkamah Agung dan sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Nixon.

Editor: Yudha