Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Lidik Dugaan Surat Tanah Palsu di Kelurahan Tanjungpermai
Oleh : Harjo
Kamis | 23-07-2020 | 18:04 WIB
agus-has-bintan.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus jual beli tanah dan persoalan surat yang tak teregister di Kecamatan Seri Kuala Lobam, mulai diselidiki Satreskrim Polres Bintan.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Kamis (23/7/2020). "Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan polisi," ujarnya.

Dijelaskannya, kasus ini awalnya hanya sebatas aduan masyarakat. Namun, seiring waktu, dinilai adanya tindak pidana, salah satu pihak membuat laporan polisi secara resmi.

Setelah jadi LP, maka penyidik akan semakin fokus dalam pengungkapan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan dari status penyelidikan, ke depannya akan menjadi penyidikan dan adanya tersangka.

"Penyeilidikan dan pendalaman pada kasus ini akan terus dilanjutkan," tegasnya.

Adapun objek tanah dalam kasus ini dengan luas lebih kurang 2 hektare di Kelurahan Tanjungpermai, berada di sekitar jalan raya Lintas Barat (Jalinbar) perbatasan antara Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam.

Surat tanah tersebut memang teregister di Kantor Lurah Tanjungpermai akan tetapi tidak teregister di Kantor Camat Seri Kuala Lobam.

Editor: Gokli