Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Nelayan di Batam Dihukum 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 23-07-2020 | 14:04 WIB
SIDANG-KASUS-CABUL_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan putusan perkara pencabulan anak di bawah umur, Kamis (23/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sabri alias Firdaus, seorang nelayan di Pulau Petong, pelaku pencabulan 4 orang anak di bawah umur, akhirnya dihukum penjara selama 10 tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/7/2020).

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Egi Novita dan Efrida Yanti, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

"Menyatakan terdakwa Sabri alias Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 Ayat(1) UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Ayat(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Marta membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (23/7/2020).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Marta, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan dan membuat trauma bagi para korban. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan, sehingga tidak alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sabri alias Firdaus dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 60 juta subsider 10 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Apabila denda yang dimaksud, paparnya, tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dan terdakwa langsung menyatakan menerima, sebab putusan itu sama dengan tuntutan sebelumnya.

"Kami terima putusannya yang mulia hakim," kata JPU dan terdakwa secara bergantian.

Diuraikan JPU Yan Elhas Zeboea pada persidangan sebelumnya, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang korban berinisial S mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya kepada orang tuanya.

"Mendengar keluhan anaknya, orang tua dari korban S kemudian mencari tahu dan ternyata ada beberapa orang teman anaknya juga mengalami hal yang sama," kata Yan.

Berdasarkan keluhan dan informasi tersebut, kata Yan, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa Sabri alias Firdaus.

Setelah tertangkap, kata Yan, diketahui modus yang dilakukan terdakwa sebelum melakukan tindakan pencabulan adalah mengiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu kepada para korban agar merahasiakan kejadian tersebut.

Pencabulan terhadap para korban, lanjutnya, dilakukan terdakwa dengan cara meraba dan menggesek-gesekan kemaluannya ke bagian alat vital korban hingga orgasme.

"Rata-rata para korban adalah anak-anak di lingkungan sekitar rumahnya. Rentang usia para korban antara 5-13 tahun," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para korban yang masih anak-anak mengalami trauma yang sangat mendalam pasca peristiwa pencabulan tersebut.

Editor: Dardani