Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Batam Tertipu Miliaran Rupiah, Ini Tips Investasi Aman dari Direskrimun Polda Kepri
Oleh : Hadli
Kamis | 23-07-2020 | 11:48 WIB
direskrimum-polda-kepri11.jpg Honda-Batam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pada era digital dan keterbukaan informasi saat ini masih saja banyak masyarakat yang tertipu dengan modus investasi. Ironisnya, uang yang mengalir jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Kasus investasi bodong dengan berbagai modus investasi, misalnya menawarkan poin yang berlipat ganda pada penukaran mata uang asing dolar Singapura yang seperti terjadi di Batam dengan uang terserap hasil tipuan mencapai Rp 12,9 miliar.

Kasus investasi bodong ini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri. Penyidik menetapkan V alias K, karyawan sebuah gerai mony changer di kawasan Nagoya sebagai tersangka. Pelaku baru diketahui telah menipu sebanyak 11 orang kerabatnya.

Merujuk pada kejadian ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto angkat biacara. Ia menyayangkan masih banyak masyarakat khususnya warga Batam yang tidak paham dengan aturan berinvestasi yang aman.

"Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk jeli dan memahami betul tentang tata cara dan metode invetasi yang aman dan bisa menghasilkan keuntungan sesuai dengan nilai investasi," tutur Arie kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (23/7/2020).

Untuk itu, kata Arie, sebagai penegak hukum agar kasus serupa tidak terjadi kembali yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat, pihaknya memberikan tips aman dalam berinvestasi.

"Oleh karena itu kami menyarankan kepada masyarakat beberapa hal yang penting dalam berinvestasi supaya tidak tertipu," tambah perwira melati tiga ini.

Pertama, masyarakat jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan).

Kedua, pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin dari salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).

Ia mencontohkan, pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya, pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

"Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM," jelasnya.

Keempat, perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Kelima, masyarakat tidak cepat tergiur dengan iming-iming dan janji seseorang untuk segera bisa menyerahkan kepercayaan penuh terhadap seseorang tanpa harus mengecek dan mengkonfirmasi kembali terhadap pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian bilamana ada kejanggalan dan kecurigaan terhadap penawaran investasi tersebut," anjur Arie.

Editor: Yudha