Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Jambret yang Gentayangan di Tanjungpinang Keok di Tangan Warga
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 23-07-2020 | 11:32 WIB
pelaku-jambret-tpi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku jambret yang berhasil diamankan warga. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yuda (26), pelaku jambret yang sudah lama gentayangan di Tanjungpinang, akhirnya keok di tangan warga. Pelaku tertangkap usai melancarkan aksinya terhadap seorang wanita di Jalan Lembah Merpati, KM 13 Tanjungpinang, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan kabar tersebut. Saat ini, pelaku sudah diamakan di Mapolres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini sudah kita amankan di Polres, untuk kita periksa dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Rio, Kamis (23/7/2020) siang.

Pelaku diamankan oleh warga saat menjambret korban Pratiwi Dayana Ningrum dalam perjalanan pulang ke rumahnya, di Jalan Lembah Merpati KM 13 Tanjungpinang. Namun setibanya di KM 11, tepatnya di depan Hotel Aston, korban dihampiri oleh pelaku yang langsung menarik tas korban, hingga akhirnya korban terjatuh.

"Dari sebelah kiri, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter, pelaku menghampiri korban. Untuk merampas tas korban, hingga korban terjatuh," kata Rio.

Setelah terjatuh, korban langsung teriak. Meminta bantuan kepada warga yang ada disekitar TKP, saat itu juga pelaku langsung diamakan warga. Selanjutnya koordinasi dengan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Atas koordinasi antara masyarakat dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang. Pelaku akhirnya kita bawa langsung ke Mapolres Tanjungpinang," sebut Rio.

Dari hasil pengembangan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, kata Rio terungkap bahwa pelaku merupakan jambret yang kerab beraksi di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

"Dari pengakuannya, sebelum tertangkap ia sudah beraksi sebanyak enam TKP yang ada di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Kini tindak kriminalnya sudah terhenti, dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam balik jeruji besi," timpal AKP Rio.

Editor: Yudha