Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabur ke Menado, Pelaku Investasi Bodong di Batam Akhirnya Ditangkap Polda Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 22-07-2020 | 17:07 WIB
investasi-bodong2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polda Kepri saat konfrensi pers pengungkapan kasus investasi bodong, Rabu (22/7/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - V alias K, karyawan Money Changer di Nagoya, akhirnya ditangkap Polisi di Menado, Sulawesi Utara, atas kasus penipuan dengan modus investasi.

V sempat melarikan diri sekitar 1 bulan, setelah berhasil menipu para korban sekitar Rp 12,9 miliar. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Polda Kepri kerja sama dengan Polda Sulawesi Utara pada Senin (13/7/2020).

V ditangkap di Helios Kost, Jalan Krida 18 Malalayang, Menado. Setelah menjalani pemeriksaan sementara di Polres Manado, tersangka digiring Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri ke Batam pada Sabtu (18/7/2020).

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno menjelaskan, tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

"Tersangka merupakan warga Komplek Indah, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit handphone, buku tabungan berbagai bank, kartu ATM, kwitansi, uang tunai Rp 13 juta dan rekening koran atas nama tersangka," tutur Ruslan, Rabu (22/07/2020), saat konfrensi pers di Mapolda Kepri.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020. Laporan polisi dibuat oleh salah satu korban yang merupakan saudara pemilik Money Changer tempat tersangka bekerja.

Ruslan menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui ada lebih 11 orang yang menjadi korban investasi bodong atau fiktif.

Salah satu korban, tambahnya, merupakan Warga Negara Malaysia. Total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan investasi bodong sekitar Rp 12,9 milyar lebih.

"Modus operandi tersangka dengan cara membujuk korbannya melakukan investasi penukaran pecahan uang 50 Dolar Singapura dengan uang pecahan 1.000 Dolar Singapura. Nantinya, akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000 tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan $ 1.000 berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp 20.000 yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari Minggu," jelas Ruslan.

Ruslan menuturkan, uang hasil penipuan diduga kuat berdasarkan pengakuan tersangka masih berada di beberapa bank milik tersangka. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengkroscek di bank-bank tempat tersangka menyimpan uang hasil penipuannya itu.

"Pasal yang disangkakan sementara ini 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ke depan kita akan telusuri TPPU karena dari uang tersebut kita duga ada aset yang telah dibelikan tersangka, misalnya rumah. Untuk itu kita akan kroscek ke bank tempat tersangka menyimpan uang," tutup AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Editor: Gokli