Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Curi Kompresor, Pengamen di Batam Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 22-07-2020 | 11:32 WIB
sidang-online-pencurian1.jpg Honda-Batam
Sidang Online Kasus pencurian di PN Batam. (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rahmat Heryanto Harahap, pengamen yang nekad mencuri kompresor di PT Promolindo Star, terancam 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati saat membacakan surat dakwaan dihadapan ketua majelis hakim David Sitorus didampingi Adiswarna dan Egi Novita dalam persidangan yang digelar secara online di PN Batam, Selasa (21/7/2020) sore.

Dalam surat dakwaan yang diuraikan JPU Nurhasaniati, terdakwa Rahmat Heryanto yang sehari-hari sebagai pengamen jalanan ini ditangkap sekuriti di lokasi kejadian usai mencuri barang-barang milik PT Promolindo Star yang berada di dalam kontainer.

"Terdakwa Rahmat ditangkap sekuriti sesaat setelah mengambil barang setelah mengambil milik PT Promolindo Star yang berada didalam kontainer," kata JPU Nur, sapaan akrab Nurhasaniati saat membacakan surat dakwaan melalui Video Teleconverence.

Peristiwa pencurian ini, jelasnya, berawal saat terdakwa sedang mengamen di simpang Frengky. Tiba-tiba datang rekannya bernama Manik (DPO) dengan menggunakan sepda motor Haonda Revo mengajaknya untuk mencuri kabel di PT Promolindo Star.

Atas ajakan itu, kata dia, terdakwa pun menuruti dan langsung bergegas menuju lokasi pergudangan PT Promolindo Star. Sesampai dilokasi, sebutnya, rekannya yang bernama Manik langsung membuka pintu kaontainer dan masuk kedalan kontainer.

"Setelah berhasil masuk, rekan terdakwa (Manik) langsung mengambil barang berupa 1 unit conpressor angin, 1 unit pompa robin solar, 1 pcs per depan lory hino, 1 buah dongrak dan sepasang kunci roda, sedangkan terdakwa menunggu di luar pintu kontainer untuk menjaga situasi dan kondisi," ujarnya.

Untuk mengelabuhi petugas keamanan, terangnya, barang-barang yang berhasil dikeluarkan dari dalam kontainer diletakan sejauh 50 meter dari kontainer sebelum dibawa kabur untuk dijual.

Namun sial, lanjutnya, sebelum barang hasil curian dibawa kabur, aksi mereka langsung kepergok oleh Iman Alabi selaku sekuriti di lokasi kontainer.

"Mengetahui aksi pencuriannya diketahui security, terdakwa langsung masuk ke dalam kontainer untuk bersembunyi, sedangkan rekannya Manik dapat melarikan diri," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pihak PT Promolindo Star mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Yudha