Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Azis Syamsuddin Minta Komisi III DPR Lakukan Pengawasan Lapangan Kasus Joko Tjandra
Oleh : Irawan
Selasa | 21-07-2020 | 08:36 WIB
azis_syamsuddin1b.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan kelapangan ke mitra kerjanya Kepolisian,Kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra

"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" tegas Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulis Di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Azis menjelaskan berdasarkanTatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujarnya.

"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan, jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu. Ada apa ini?" pungkas Aziz.

Editor: Surya