Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Penadah Besi Scrap, Abi dan Umar Masih Bebas Menjalankan Bisnisnya
Oleh : Hadli/Asyri
Jum\'at | 17-07-2020 | 11:20 WIB
sidang_pencuri-scrab-21.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Saw Tun, WN Myanmar (depan) bersama rekannya usai menjalani sidang dakwaan di PN Batam, Senin (16/3/2020). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus yang menjerat direktur dan direktur utama PT Bieloga --Usman alias Abi (58) dan Umar (51), sebagai tersangka penadah besi scrap hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Kepri. Kedua tersangka juga masih bebas menjalankan bisni

Kasus ini bermula saat 3 pelaku, yakni Saw Tun (warga Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso, nekat mencuri ratusan ton besi scrap di gudang PT Ecogreen Oleochemicals dan menjualnya ke PT Bieloga.

Ketiga pelaku pencurian sudah diproses hukum. Begitu juga Abi dan Umar, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Keduanya dikenakan pasal 480 KUHPidana, dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang. Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas untuk selanjutnya ke tahap P21.

Arie Dharmanto mengatakan, sejauh ini kasus masih belum tahap P21. "Belum," kata Arie, singkat melalui pesat whatsapp, Sabtu (4/7/2020).

Terkait tindak lanjut penanganan kasus ini, Kasipenkum Kejati Kepri, Ali Rahim, mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose. "Terkait tersangka US (58) dan UM (51) dalam kasus dugaan pasal 480 KUHPidana, hari ini sedang berjalan eksposnya di Kejati Kepri," ujar Ali Rahim, Senin (6/7/2020).

Ali menambahkan, setelah dilakukan eskpose oleh jaksa penuntut umum baru akan disimpulkan apakah perkara tersebut sudah dapat dilanjutkan atau belum. "Kita lihat hasilnya nanti karena saat ini eksposnya masih sedang berjalan. Tak mungkinlah kita ambil kesimpulan, sementara suratnya belum kita baca," terangya.

Hingga saat ini, kedua direksi perusahaan yang beralamat di Jalan Kuda Laut No. 122, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, itu masih bebas menjalankan bisnisnya.

Editor: Yudha