Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Kawanan Pengedar Sabu Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 16-07-2020 | 17:21 WIB
putusan-3-sabu.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat membacakan putusan untuk 3 terdakwa pengedar sabu secara online, Kamis (16/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhi hukuman yang berbeda terhadap tiga kawanan pengedar sabu. Dua orang divonis 9 tahun dan seorang lainnya 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa ini saat ditangkap petugas, ditemukan memiliki narkotika jenis sabu seberat 18,4 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Sri Endang Amperawati, dua terdakwa masing-masing Suwandi alias Acun dan terdakwa Antony alias Aan dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sementara untuk terdakwa Fransiskus Min telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," kata hakim Sri saat membacakan amat putusan melalui vidoe teleconference di PN Batam, Kamis (16/7/2020).

Dijelaskan Sri dalam amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa Rosmarlina yang mengatakan perbuatan terdakwa Suwandi dan Antony telah melanggar pasal 112 ayat (2) dan terdakwa Fransiskus melanggar pasal 112 ayat (1), sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suwandi alias Acun dan Anthony alias Aan dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selanjutanya, menghukum terdakwa Fransiskus dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Sri Endang didampingi Hendri Agustian dan Benny Arisandy ternyata lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 11 dan 9 tahun penjara.

"Para terdakwa, hukuman kalian telah kami kurangi dari tuntutan JPU. Atas putusan ini, apakah kalian terima, pikir-pikir atau banding?" tanya Sri Endang.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya juga menerima putusan tersebut yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata Ros, sapaan akrab JPU Rosmarlina Sembiring.

Diuraikan dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa ditangkap Polisi di Perumahan Taman Jasinta Indah, Blok F No 25, RT 002 / RW 006 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, dari tangan terdakwa Suwandi, terdakwa Antony dan terdakwa Fransiskus, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 18,4 gram.

Menurut para terdakwa usai penangkapan, barang haram tersebut merupakan milik mereka yang baru dibeli dari Ayuk (DPO) yang berada di Pintu Air, Tanjung Piayu seharga Rp 6,8 juta. Rencananya, sabu-sabu ini akan kembali dijual kepada para calon pembeli di Kota Batam.

Editor: Gokli