Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntaskan Kasus Perusakan Kabel Laut, Polres Karimun Terima Penghargaan dari ASKALSI
Oleh : Freddy
Selasa | 14-07-2020 | 19:04 WIB
penghargaan-terima.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menerima penghargaan dari Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim di Hotel JS Luwansa Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Asosiasi sistem komunikasi kabel laut seluruh Indonesia (ASKALSI) memberikan penghargaan kepada Polres Karimun.

Hal ini atas keberhasilan Polres Karimun dalam penanganan perkara perusakan sistem komunikasi kabel laut yang terjadi di Perairan Tanjungbalai Karimun.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Ketua Umum ASKALSI, Lukman Hakim kepada Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Senin (13/7/2020) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

"Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi ASKALSI kepada Polri, khususnya Polres Karimun dalam menangani kasus perusakan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) Palapa Ring Barat di Perairan Tanjung Balai Karimun," ujar Lukman Hakim dalam sambutannya pada acara pemberian penghargaan di Hotel JS Luwansa Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada 4 Juli 2019 terpantau dari sistem monitoring PT Ketrosden Triasmitra telah terjadi gangguan yang disebabkan putusnya koneksi pada SKKL PRB di sekitar Perairan Tanjung Balai Karimun.

Sementara tim patroli Triasmitra menemukan ada kapal tug boat TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.

Sedangkan nahkoda kapal kapal tug boat (TB) Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang Winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut nahkoda kapal tersebut adalah wire. Sehingga nahkoda kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang Winbuild 2312 yang ditarik kapal tug boat (TB) Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang Winbuild 2312 yang ditarik kapal tug boat (TB) Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus atau rusak.

Mengetahui atas kejadian tersebut, kata Lukman Hakim, Triasmitra segera melaporkan hal itu kepada Polres Karimun yang akhirnya menetapkan Djunaidi Tan, nakhoda kapal tug boat (TB ) Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Akhirnya kasus tersebut naik sampai ke meja pengadilan dan melalui serangkaian proses persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menuntut Djunaidi Tan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun akhirnya, tersangka Djunaidi Tan yang disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 55 jo pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun selama 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Editor: Gokli