Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Ijazah dan Gelar Palsu Oknum Anggota DPRD Tanjungpinang Berlanjut
Oleh : Harjo
Selasa | 14-07-2020 | 17:52 WIB
pelapor-ijazah-palsu.jpg Honda-Batam
Pandi Ahmad, saat memebuat laporan resmi terkait dugaan ijazah dan gelar palsu oknum anggota DPRD Tanjungpinang di Mapolres Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan ijazah palsu dan gelar palsu RP yang digunakan oknum anggota DPRD Tanjungpinang, yang ditangani Polres Tanjungpinang masih terus berlanjut.

Hal ini diketahui sesuai dengan informasi perkembangan penanganan kasus yang dilakukan Polres Tanjungpinang, yang didapat dari pihak pelapor.

Di mana, pelapor Pandi Ahmad; Samsudin Harahap, Wakil Ketua PMII dan Sahona, Sekretaris PMII; Aan Wahyudi, selaku Plt Kepala Biro Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) serta H Susanti, komisioner KPU Tanjungpinang, sesuai dengan surat nomor B/273/VII/2020/Reskrim Polres Tanjungpinang tanggal 08 Juli 2020, telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan kepada Prof Dian Hermanto, Ketua LLDIKTI wilayah I Sumatera Utara dan permintaan keterangan terhadap terlapor RP.

Pandi Ahmad, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (14/7/2020) membenarkan, dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan, beberapa hari lalu.

"Benar, saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan terkait pengaduan beberapa bulan lalu," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, sudah membuat laporan secara resmi kepada Polres Tanjungpinang, terkait dugaan penggunaan ijazah dan gelar palsu oleh anggota DPRD Tanjungpinang tersebut. "Selain sebelumnya membuat pengaduan, beberapa hari lalu kita juga sudah membuat laporan resmi guna ditindaklanjutinya kasus tersebut oleh Polres Tanjungpinang," katanya.

Editor: Gokli