Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Sabu, Oknum Polisi dan Rekannya Divonis Hakim PN Batam 5 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 14-07-2020 | 15:20 WIB
sidang-vonis-oknum-polisi-polda_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang via online di PN Batam yang memvonis oknum anggota Polda Kepri dan rekannya 5 tahun penjara. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum polisi aktif anggota Polda Kepri bernama Ruslani Hamdan dan rekannya warga sipil, George Winokan, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/7/2020).

Ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Efrida Yanti dan Egi Novita dalam amar putusannya, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ruslani Hamdan dan terdakwa George Winokan, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Christo membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/7/2020).

Selain pidana badan, kata Christo, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Dalam putusannya, hal yang memberatkan terdakwa Ruslani Hamdan adalah dia merupakan anggota Polri dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannnya serta masih memiliki tanggungan keluarga" ungkap Christo.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa serentak mengatakan menerima putusan tersebut. "Kami terima putusannya yang mulia hakim. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata kedua terdakwa serentak.

Sebagaiman diuraikan JPU Samuel Pangaribuan dalam surat dakwaan, terdakwa Ruslani Hamdan (Oknum polisi - red) ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri di depan pintu masuk Blok 6 dekat Portal di Belakang Soto Lamongan, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sesaat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.

"Terdakwa Ruslani Hamdan dan rekannya George Winokan (dalam berkas terpisah) ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu dengan informen Tim Ditresnarkoba Polda Kepri," kata Samuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di Kejari Batam, Selasa (5/5/2020) lalu.

Saat keduanya ditangkap, kata Samuel, terdakwa Ruslani Hamdan sempat mengatakan bahwa dirinya adalah Polisi. Namun, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tidak menghiraukan dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,03 gram dari tangan sebelah kanan terdakwa George Winokan.

"Usai penangkapan, tim kemudian melakukan pengembangan kerumah para terdakwa dan berhasil menyita dua bungkus kristal sabu seberat 2,1 gram dari dalam lemari Baju milik terdakwa George Winokan. Sementara di rumah terdakwa Ruslani Hamdan, petugas tidak menemukan barang bukti," terangnya.

JPU Samuel pun membeberkan, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari seorang Informen yang mengatakan ada 1 orang laki-laki yang bernama Toto memiliki Narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu, kata Sam, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian berkoordinasi untuk melakukan teknik pemesanan dan penangkapan. Selanjutnya informen tersebut melakukan pertemuan dengan saudara Toto di Hotel HAi Hai Winsor, Nagoya, Kota Batam di kamar 301.

"Atas informasi itu, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan pemantauan di seputaran hotel tersebut. Tak berselang lama, Tim melihat ada 1 orang laki-laki yaitu Ruslan yang merupakan anggota Polisi yang berdinas di Polda Kepri masuk ke kamar 301," imbuhnya.

Saat melihat Ruslan, lanjutnya, tim tidak langsung menangkapnya, karena informan mengatakan transaksi narkoba akan dilakukan di tempat lain, yakni di depan pintu masuk Blok 6 dekat portal di Belakang Soto Lamongan, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Samuel menjelaskan, total barang bukti sabu yang diamankan petugas seberat 7,76 gram. Sabu-sabu itu, menurut pengakuan para terdawa dibeli dari Umar (DPO) seharga Rp 20 juta. Rencananya, sebut dia, sabu itu akan dijual kembali seharga Rp 3,5 juta persaknya.

Editor: Surya