Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aksi Penambangan Timah Liar Marak di Singkep

Lingga Harus Segera Tetapkan Regulasi Pertambangan Rakyat
Oleh : Ardi/Dodo
Jum'at | 18-05-2012 | 09:24 WIB
Pertambangan_Liar.jpg Honda-Batam

Usaha Pertambangan di Desa berindat, Singkep berkedok tambang rakyat menggunakan alat berat dan peralatan tambang modern

LINGGA, batamtoday - Maraknya para pekerja yang mencari nafkah sebagai penambang timah tradisional di sejumlah lokasi di Singkep perlu segera ditertibkan dan harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Lingga karena setiap tahun terjadi kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa. 

Dalam lima tahun terakhir tercatat enam orang korban meninggal dunia akibat tertimbun longsoran pasir saat penggalian timah berlangsung. Seperti kasus terakhir yang merenggut korban jiwa, Nurul (23) pada Jumat (18/5/2012) yang tertimbun longsoran pasir saat menggali timah di Titimahang Kecamatan Singkep.

Kondisi ini cukup memprihatinkan dan sangat mengkhawatirkan karena pekerjaan yang dilaksanakan sangat jauh dan mengabaikan sistim Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ). Tidak ada yang bertanggung jawab ketika terjadi musibah dan laka kerja. Para penambang tradisional bekerja sesukanya tanpa ada izin resmi karena memang sampai saat ini belum ada regulasi resmi terkait tambang tradisional atau pertambangan rakyat.

Ketua Komisi II DPRD Lingga, Safruddin H.A. Gani mengaku sangat prihatin dan turut berduka atas musibah yang menimpa pencari timah ini. Secara tegas dia meminta agar ada pihak-pihak yang bertanggung jawab baik moril maupun materil mengingat bukan rahasia lagi bahwa maraknya kelompok para penambang tradisional yang mencari timah ini karena adanya pengusaha dan pemodal yang menampung dan memasarkan hasil timah masyarakat tersebut.

"Hal ini sangat jelas, kalau tidak ada penampungnya masyarakat pencari timah mau jual kemana? Yang rugi masyarakat sendiri, pengusaha dan pengumpul tetap diuntungkan," ungkapnya.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa pengumpul dan dan penampung timah illegal yang berkedok tambang tradisional tersebut yang salah satu pengusaha besarnya adalah Ikhsan, pemilik PT Singkep Timas Utama (STU).

Dijelaskan Safruddin bahwa, Komisi II yang juga membidangi pertambangan dan DPRD Lingga sebagai legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasannya sudah menyusun draf perda pertambangan dan persiapan membentuk pansus pertambangan. Namun dengan keluarnya Permen ESDM nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Mineral serta Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan maka perlu dicermati dan pendalaman materi dalam penyusunannya agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

DPRD Lingga meminta Pemerintah melalui dinas terkait lebih aktif melakukan pengawasan khususnya bidang pertambangan. Safrddin berpendapat meskipun Perda Pertambangan belum ada namun Bupati memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan regulasi yang mengatur Pertambangan Rakyat dalam menghentikan maraknya penambangan liar yang berkedok tambang rakyat, khususnya penambangan timah tradisional.

"Penambangan timah berkedok usaha rakyat sangat merugikan keuangan daerah dari sektor pajak, terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan dan utamanya keselamatan dan kesehatan kerja penambang itu sendiri sangat terabaikan," urai Safruddin lagi.

"Kami akan menyampaikan dan menggesa penyelesaian persoalan ini di DPRD dan mendesak dinas terkait untuk serius menanganinya dalam upaya mencegah terjadinya musibah dan jatuhnya korban jiwa yang lainnya," pungkas Safruddin.