Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Kembali Soroti Pembukaan Rekening Non Prosedural BLUD RSUD Tanjungpinang
Oleh : Asyri
Jum\'at | 10-07-2020 | 11:00 WIB
bonyamin_saiman2.jpg Honda-Batam
Boeyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Boeyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyoroti temuan BPK Kepri terkait pembukaan rekening BLUD RSUD Kota Tanjungpinang yang diduga tidak prosedural.

Terkait dengan LHP BPK tersebut, Boeyamin Saiman menyampaikan bahwa penegak hukum bisa melakukan penyelidikan dan tidak harus menunggu laporan dari masyarakat.

"Kalau atas dasarnya dari temuan BPK, maka aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikannya dan tidak harus menunggu ada laporan dari masyarakat," terang Boyamin saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (10/7/2020).

Terkait temuan BPK itu, Boyamin sudah menyarankan Pemerintah Kota Tanjungpinang yakni Wali Kota Tanjungpinang dan Direktur RSUD agar segera melakukannya memblokiran terhadap rekening tersebut.

"Pemblokiran rekening dilakukan agar rekening tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang lainnya. Kalau tidak dilakukan sesegera mungkin nanti akan bisa menimbulkan dugaan korupsi dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang lainnya," kata Boeyamin.

Jika masih belum juga dilakukan pemblokiran dan pemindahan ke rekening negara, bisa saja rekening tersebut tidak jelas ahli warisnya.

"Pemblokiran dan pemindahan itu wajib segera dilakukan. Mana tahu yang bersangkutan meninggal dunia, lalu siapa yang sebagi ahli warisnya, bisa saja itu hak ahli warisnya dan bisa saja uang yang di rekening itu bukan lagi hak RSUD atau Pemko," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pembukaan rekening BLUD RSUD Kota Tanjungpinang di Bank Riau Kepri oleh Kepala Bagian Keuangan RSUD Tahun 2019 diduga tidak memiliki dasar hukum dan tidak prosedural.

Itulah makanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menjadikan pembukaan rekening tersebut sebagian temuan.

Dalam LHP atas LKPD Kota Tanjungpinang tahun 2019, BPK menilai berdasarkan rekening koran RSUD pada Bank Riau Kepri dengan nama pemilik rekening adalah Kas Umum BLUD dengan no rekening 10-30-20040-4 diduga tidak prosedural.

Selain itu, juga tidak mempedomani dengan melalui koordinasi dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah PPKD. Seharusnya, pembukaan rekening tersebut dilakukan atas permintaan PPKD bukan atas permintaan RSUD.

Editor: Yudha