Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembukaan Rekening BLUD RSUD Tanjungpinang Jadi Temuan BPK Kepri
Oleh : Asyri
Jum\'at | 03-07-2020 | 13:20 WIB

BATAMTODAYCOM, Tanjungpinang - Diduga, pembukaan rekening BLUD RSUD Kota Tanjungpinang di Bank Riau Kepri oleh Kepala Bagian Keuangan RSUD Tahun 2019 tidak memiliki dasar hukum dan tidak prosedural.

Itulah makanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menjadikan pembukaan rekening tersebut sebagian temuan.

Dalam LHP atas LKPD Kota Tanjungpinang tahun 2019, BPK menilai berdasarkan rekening koran RSUD pada Bank Riau Kepri dengan nama pemilik rekening adalah Kas Umum BLUD dengan no rekening 10-30-20040-4 diduga tidak prosedural.

Selain itu, juga tidak mempedomani dengan melalui koordinasi dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah PPKD. Seharusnya, pembukaan rekening tersebut dilakukan atas permintaan PPKD bukan atas permintaan RSUD.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Bagian Keuangan RSUD tahun 2019, diketahui bahwa pembukaan rekening pada Bank Riau Kepri itu merujuk pada MoU (Memorandum of Undrstanding) antara walikota dengan PT BPD Bank Riau Kepri terkait kerjasama pelaksanaan implementasi transaksi non tunai.

Berdasarkan surat no 900/638/4.6.04/2019 tanggal 12 Agustus 2019, Kepala Bagian Keuangan RSUD kota Tanjungpinang bersurat kepada Pimpinan Cabang PT BPD Bank Riau Kepri terkait permohonan pembukaan rekening Kas Umum dan Bendahara pengeluaran pada BLUD.

Sayangnya, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, mantan Direktur RSUD Tanjungpinang, Eddi Sobri yang baru pensiun tanggal 1 Juli 2020 itu mengatakan, semasa dia menjabat sebagai direktur RSUD sudah berulang kali melakukan teguran dan himbauan agar pembukaan rekening dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Sebagai direktur RSUD saya sudah menegurnya dan juga pihak BPKAD. Karena yang membuka rekening itu adalah PA secara aturan itu tidak boleh. Karena yang harus membuka rekening di suatu institusi itu sendiri pimpinan," ungkap Eddi Sobri, Jumat (3/7/20) melalui ponselnya.

Sampai PA (Pengguna Anggaran) tersebut dipindahkan ke institusi lain di pemko Tanjungpinang, rekening tersebut tidak bisa dicairkan. "Untuk itu Eddi berharap agar PA segera me virus perpindahan rekening tersebut," lanjutnya.

Seharusnya, PA yang baru maupun Direktur RSUD segera mengurus perpindahan nama tersebut agar dana yang tersimpan di rekening bisa di cairkan.

Ketika ditanya, berapa jumlah dana yang ada di rekening tersebut, Eddi mengaku tidak tahu pasti. "Jumlahnya saya tidak tahu keadaan terakhir. Karena dana pemasukan setiap hari di RSUD tersebut juga masuk ke rekening yang lainnya di Bank Mandiri tapi karena yang di Bak Riau Kepri itu lain ya tidak bisa di cairkan oleh PA yang baru," paparnya.

"Yang jelas saya dan BPKAD sudah menegur agar pembukaan rekening sesuai dengan prosedur dan sampai dia pindah pun Kita sudah minta untuk memindahkannya tapi ternyata sampai saat ini informasinya belum juga di pindahkan," tutup Eddi.

Editor: Dardani