Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Kembali Amankan Dua Tersangka dan 6 Paket Sabu
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 08-07-2020 | 11:48 WIB
bb-sabu12.jpg Honda-Batam
Barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua orang peria berinisial AE dan KV, tak bisa mengelak. Saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menggerebak rumahnya, yang beralama di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (7/7/2020) kemarin.

Dalam penggerebakan itu, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak enam paket, kemudian timbangan digital, alat hisap (bong), serta sejumlah telpon genggam.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan sebelum dilakan penggerebekan, pihaknya terlebih dahulu menerima informasi dari masyatakat, perihal hal tersebut.

"Dari informasi itu, langsung kita tindak lanjut. Hingga melakukan penggerebekan, disalah satu rumah, yang diduga kuat terdapat dua orang pelaku ini," kata Ronny, Rabu (8/7/2020).

Dari tangan kedua pelaku, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menyita enam paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 18,28 gram, satu unit timbangan digital berwarna hitam Silver, tiga buah alat hisap sabu (bong), tiga buah mancis/korek api gas yang sudah dimodifikasi.

"Kita juga mengmankan satu buah piala, satu buah kotak kaleng warna hitam, satu unit handphone merk OPPO F 11 warna hitam beserta kartu di dalamnya, dua unit handphone merk Nokia Warna hitam beserta kartu di dalamnya," tutur Ronny.

Saat ini kedua pelaku sudah di amanakan di Mapolres Tanjungpinang, guna pemeriksan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, yakni pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2), jo pasal 132 UU No. 35 Th. 200. Ancaman pidana diatas 4 tahun," timpal Ronny.

Editor: Yudha