Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerap Dianiaya, Siswi di Aceh Polisikan Ayah Kandung dan Ibu Tiri
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-07-2020 | 10:28 WIB
ilustrasi-penganiayaan-anak1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi anak korban penganiayaan.

BATAMTODAY.COM, Aceh Utara - Gadis 16 tahun di Aceh Utara, Aceh, tak bisa memberi toleransi lagi atas sikap ayah kandung dan ibu tirinya yang kerap melakukan kekerasan fisik. Dibantu perangkat desa tempat tinggalnya, gadis tersebut melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke polisi.

"Pengakuan pelaku, mereka ribut-ribut karena anak tidak terima bapaknya kawin lagi," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya, saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Kasus ini bermula saat korban bersama ibu kandungnya pulang dari kebun. Si gadis yang tak terima dengan perkawinan kedua ayahnya, terlibat saling ejek dengan istri kedua sang ayah. Siswi yang duduk di bangku kelas XI SMA itu pun dihadang ibu tirinya yang berinisial R (45).

"Korban dengan pelaku tinggal satu kampung," jelas Sudiya.

Bukannya melerai anak dan istri kedua yang sedang adu mulut, si ayah yang berinisial AM (60) justru menghampiri dengan membawa sepotong kayu, yang kemudian diberikan kepada R. Baik R dan AM kemudian memukul anak gadisnya. R memukul dengan kayu, sedangkan AM memukul dengan tangan.

Polisi menuturkan perlakuan kasar dan pemukulan kerap dilakukan R dan AM kepada anak gadisnya. Keterangan itu didapat dari perangkat desa setempat. Polisi menjelaskan anak gadis dan ibu kandungnya tinggal sekampung dengan ayah dan ibu tiri korban.

"Kata perangkat desa setempat sudah sering ribut, pihak desa nggak mau lagi mendamaikan keduanya," ujar Sudiya.

Polisi menerangkan kasus pemukulan yang saat ini ditangani penyidik terjadi pada 21 Juni lalu. Polisi telah menahan R dan AM.

"Kedua pelaku, AM (60) dan R (45), sekarang sudah kita tahan. Kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 21 Juni, lalu," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi kepada wartawan pada kesempatan berbeda, kemarin.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi menambahkan korban yang tengah kesakitan karena dianiaya ditolong warga. Saat itu korban sampai tak mampu mengendarai motornya.

"Namun karena baru saja dipukuli, korban tidak bisa mengendarai sepeda motornya, sehingga korban dan ibunya dibawa saksi tersebut ke rumah kepala desa," jelas Ariandi.

Agar kejadian ini tak terulang, lanjut Ariandi, perangkat desa mengarahkan agar korban membuat laporan polisi.

"Karena diketahui keributan disertai kekerasan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi, perangkat desa setempat mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan polisi," tutur dia.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha