Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rampok Pengendara Motor di Bengkong, Kawanan Begal Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 07-07-2020 | 17:24 WIB
Sidang-begal1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online kasus begal di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Paskalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat kawanan begal yang merampas barang dengan cara kekerasan terancam 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/7/2020).

Dalam persidangan online yang dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Egi Novita dan Adiswarna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha mendakwa keempat kawanan begal ini dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

Keempat terdakwa, kata Nuel, masing-masing adalah terdakwa Irfan Febrian, Nanda Safila dan Indra Saputra serta Ridwan Attaulah.

"Kawanan begal ini ditangkap pihak kepolisian sekira bulan Maret 2020 lalu bertempat di Seputaran Danau Dragon Lake, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam," urai Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Peristiwa perampokan yang dilakukan para terdakwa, kata Nuel, berawal saat kawanan begal ini sedang duduk nongkrong disalah satu bengkel yang terletak di kawan Bengkong, Kota Batam.

Saat itu, jelasnya, para begundal ini mulai merencanakan aksinya. Dari percakapan tersebut, terdakwa Nanda dengan menggunakan handphone milik saksi Mya untuk mencari para korban melalui media sosial Facebook.

"Saat sedang mencari calon korban, terdakwa Nanda melihat akun facebook atas nama Aan sedang aktif dan berpura-pura meminta tolong dengan cara mengirim pesan melalui Masenger dengan alasan kehabisan bensin dan meminta korban untuk menjemput dan mendorong motor sampai ke pombensin," terang Nuel.

Ketika dimintai tolong, terangnya, korban Aan kemudian segera bergegas menggunakan sepeda motor menuju kearah Kawasan Ocarina untuk memberikan pertolongan. Namun naas, setibanya ditempat yang ditujuh parah terdakwa malah membawa para saksi korban ke Kawasan Dragon Lake di kawasan Bengkong.

"Sesampainya di danau, para terdakwa kemudian menodongkan sebilah parang dan menyuruh korban untuk menyerahkan semua barang berharga miliknya," jelasnya.

Karena ketakutan, lanjutnya, para saksi kemudian menyerah 1 unit Handpone Xiaomi Redmi Note 7 warna Hitam Biru, 1 unit Handphone merk Vivo V11 serta 1 buah Jam tangan merk G-Shock. Akibat perbuatan para terdakwa, sebutnya, korban mengalami kerugian Rp 7,2 juta.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Yudha