Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Otak Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Indra Dituntut 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 02-07-2020 | 14:52 WIB
sidang-sabu-malay.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Persidangan secara daring di PN Batam. (Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Indra Andang, otak penyelundupan sabu dari Malaysia akhirnya dituntut 10 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea saat persidangan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/6/2020) kemarin, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-undang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Indra Andang telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat(2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Yan saat membacakan surat tuntutan.

Yan menilai, perbuatan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga tidak alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskannya dari segala jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Indra Andang dengan pidana 10 tahun penjara," ujarnya.

Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Indra Anang langsung memohon kepada ketua majelis hakim Marta Napitupulu didampingi Efrida Yanti dan Egi Novita untuk meringankan hukumannya.

"Yang mulia hakim, Saya mohon keringanan hukuman karena masih mempunyai tanggungan keluarga," katanya.

Mendengar itu, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Terdakwa, permohonanmu akan dipertimbangkan nanti dalam pembacaan putusan. Berhubung majelis belum bermusyawara, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan, kata Marta meyudahi persidangan.

Dijelaskan JPU Yan dalam surat dakwaan, kasus narkoba ini terungkap berawal dari penangkapan terhadap Sandi Saputra, yang merupakan orang suruhan terdakwa Indra Andang untuk mengambil sabu di Malaysia.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari terdakwa Sandi Saputra (penuntutan dalam berkas terpisah) yang lebih dahulu tertangkap oleh petugas Bea dan Cukai Batam," terang Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Dari pengembangan kasus itu, terangnya, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap terdakwa Indra Anang di Hote Nite & Day, dengan barang bukti sabu sebanyak 4 (empat) kapsul seberat 204,1 gram.

Editor: Chandra