Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Kembali Periksa Pejabat BC Batam Terkait Kasus Korupsi Impor Tekstil
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 01-07-2020 | 11:00 WIB
gedung-jampidsus1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Walaupun sudah menetapkan 4 orang menjadi tersangka, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi 27 kontainer tekstil premium di Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung RI, Hari Setiyono saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui selularnya, Selasa (30/6/2020) malam.

"Iya benar, hari ini (Selasa - red) Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Importasi Tekstil di Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai," kata Hari.

Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bundar, kata Hari, bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya untuk importasi tekstil yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.

"Dari ketujuh saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Kepala Bea dan Cukai Tipe B Batam, Susila Brata," tambahnya.

Adapun ketujuh saksi yang diperiksa, sebut Hari, terdiri dari:
1. Susila Brata, Kepala Bea dan Cukai Batam
2. Yosef Hendriyansah selaku Kabid PFPC 1 KPU BC Batam
3. Mohammad Munif, selaku Kabid P2 pada KPU BC Batam
4. Arif Setiawan, selaku Kepala Seksi Intelijen II KPU BC Batam
5. Anugrah Ramadhan Utama, Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam
6. Randuk Marito Sirgar, Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam
7. Robert, selaku Direktur PT Ciptagria Mutiara Busana

Meskipun sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini, terang Hari, penyidik masih membutuhkan keterangan dan mengumpulkan bukti-bukti dari semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh saksi, lanjutnya, sehari sebelumnya, Senin (29/6/2020) tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetap sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

"Sebelum memeriksa Kepala BC Batam dan 6 orang saksi lainnya, sehari sebelumnya penyidik telah memeriksa Haryono Adi Wibowo, selaku Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I KPU Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar, selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam dan Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam," ungkapnya.

Pemeriksaan para saksi, sambungnya, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 dengan menerapkan Social Distancing serta menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para penyidik dan saksi.

Editor: Yudha