Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Impor Tekstil, 4 di Antaranya Pejabat BC Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 24-06-2020 | 19:36 WIB
bc-batam-kantor.jpg
Kantor BC Batam di Kecamatan Batuampar. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Penyidik Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khsusu telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor 27 kontainer tekstil premium di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (24/6/2020) malam.

"Iya benar, hari ini penyidik Kejagung sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata Hari Setiyono.

Hari menjelaskan, penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.

Adapun tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, kata Hari, 4 orang pejabat setingkat Kasi di Kantor Bea Cukai Tipe B Batam dan seorang lainnya dari pihak swasta.

Penetapan para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang diperoleh penyidik sebagaimana definisi penyidikan yang telah dilakukan. "Terkait nama dan jabatan yang ditetapkan tersangka, saya belum bisa kasih tahu. Tunggu saja rilis resminya. Nanti kita kirim," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus impor tekstil premium yang menyeret beberapa nama pejabat tinggi Bea dan Cukai Tipe B Batam berawal dari penegahan 27 kontainer bermuatan tekstil ilegal milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima oleh DJBC Tanjung Priok, Maret lalu.

Editor: Gokli