Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mediasi Gagal, Kasus Tanah Bergerak di Belakang Pasar Induk Jodoh Masuk ke Pokok Perkara
Oleh : Putera Gema Pamungkas
Sabtu | 27-06-2020 | 13:04 WIB
tanah-bergerak1.jpg Honda-Batam
Salah satu rumah terdampak tanah bergerak di Sei Jodoh, Kota Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tanah bergerak di belakang Pasar Induk Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam bergulir ke meja hijau. Kasus ini menjadi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan dilayangkan Erlita Wirda, beserta 49 warga yang turut terdampak, menggugat PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM), ke Polresta Barelang, Kadis DLH Batam, Kepala Badan Pengusaah (BP) Batam dan turut tergugat Wakil Ketua DPRD Batam, Ruslan M Ali Wasyim.

Kuasa Hukum Penggugat, Arief Kurniawan menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah menjalani sebanyak 7 kali persidangan. Gugatan ini didaftar pada 12 Maret 2020 lalu, dengan nomor register perkara 87/Pdt.G/PN Btm dan gugatan tersebut telah dinyatakan sah segabai perkara perdata majelis hakim sejak, 11 Juni 2020.

Dalam proses perjalanannya, pihaknya telah melewati berbagai agenda persidangan, salah satunya adalah mediasi antara PT UJKM dengan warga. Akan tetapi mediasi tersebut gagal dan ditolak oleh pihak warga.

"Kerugian warga yang terdampak kasus tanah bergerak ini mencapai Rp 7,7 miliar dengan rincian kerugian materil sebesar Rp 3,3 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 4,3 miliar," kata Arief, Sabtu (27/6/2020).

Lanjut Arief, proses mediasi yang berlangsung secara daring ini gagal setelah pihak tergugat satu tidak hadir dan hanya diwakilkan dengan kuasa hukumnya.

"Saat itu pihak PT UJKM mengaku telah melakukan proses ganti rugi yang pada kenyataannya belum dilaksanakan. Mendengar hal tersebut kami ambil sikap untuk melanjutkan kasus ini," ujarnya.

Diharapkannya, dalam kasus ini majelis hakim dapat menegakkan keadilan setegak-tegaknya. Namun, apabila hasil dari persidangan ini tidak sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat, maka pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkatan selanjutnya.

"Sidang akan kembali berlangsung pada 2 Juli 2020 mendatang dengan agenda mendengar jawaban pihak tergugat," tegasnya.

Editor: Dardani