Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Dalami Laporan Bos Pasifik Grup Terkait Sewa Speed Milik Mantan Pejabat Polda Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 20-06-2020 | 15:55 WIB
kuasa-hukum-pasific.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kuasa hukum Bos Pasifik Grup Teto Satria Anugrah saat membuat laporan ke Polda Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan bos Pasifik Grup, Asri alias Akim, di Polda Kepri, Jumat (09/06/2020) kemarin, saat ini tengah didalami penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto membenarkan laporan tersebut tersebut telah diterima pihaknya.

"Sudah, sudah masuk ke Ditreskrim. Laporan tersebut masih dipelajari. Ke depan, saksi-saksi dan terlapor akan diambil keterangannya," ujar perwira melati tiga itu kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (20/06/2020) siang.

Sebelumnya, kuasa hukum bos Pasifik Grup, Teto Satria Anugrah, menginformasikan telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik di Polda Kepri.

Dia mengatakan, kasus dilaporkan berdasarkan pemberitaan di sejumlah media yang mengutip keterangan terdakwa narkoba dan TPPU Aman alias Asun saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa, 9 Juni 2020.

Menurut Teto, dalam persidangan tersebut terdakwa Aman alias Asun meyebut salah satu mantan pejabat tinggi di Polda Kepri sebagai pemilik tiga unit kapal speed yang disewa kliennya.

"Berdasarkan keterangan klien kami, pernyataan terdakwa yang kemudian disebarluaskan dalam pemeritaan di media sosial pada 10 Juni 2020, adalah tidak benar dan sangat merugikan klien kami," tutur dia.

Untuk diketahui, terdakwa Aman alias Asun merupakan salah satu kapten kapal. Ia ditangkap karena menyeludupkan sabu dari Malaysia menggunakan speed tujuan Kepulauan Riau.

Editor: Chandra