Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Bos Pasifik Grup Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kepri
Oleh : Asyri
Sabtu | 20-06-2020 | 11:16 WIB
adukan-pencemaran1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kuasa hukum Bos Pasifik Grup Teto Satria Anugrah saat membuat laporan ke Polda Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum Bos Pasifik Grup, Teto Satria Anugrah, mengadukan dugaan pencemaran nama baik bos Pasifik Grup Asri alias Akim ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Jumat (19/6/2020).

"Hari ini saya selaku kuasa hukum klien saya, Bapak Asri alias Akim yang merupakan Bos Pasifik Grup mengadukan dugaan pencemaran nama baik klien saya ke Polda Kepri," kata Teto Satria Anugrah keoada BATAMTODAY.COM , Jumat (19/6/2020) melalui selulernya.

Teto Satria Anugrah mengatakan pengaduan dugaan pencemaran nama baik kliennya yakni, Bos Pasifik Grup, Asri alias Akim berdasarkan pemberitaan sejumlah media yang mengutip keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba, Aman Alias Asun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pemberitaan mengenai keterangan terdakwa TPPU dan narkoba, Aman Alias Asun tersebut tersebar di sejumlah grup media sosial Facebook.

Teto menjelaskan, dalam pemberitaan sejumlah media online itu, terdakwa TPPU dan narkoba Aman Alias Asun mengatakan dalam persidangan pada tanggal 09 Juni 2020, bahwa salah satu mantan pejabat tinggi di Polda Kepri sebagai pemilik tiga unit kapal speed yang disewa oleh Bos Pasifik Grup.

Menurutnya, keterangan tersebut tidak benar, kapal yang dinahkodai Asun semasa bekerja di Pasifik Grup merupakan kapal Pasifik Grup dan tidak pernah disewa pihak manapun. Asun dinilai mengarang cerita di hadapan pengadilan bahkan dikutip media online, disebarluaskan kesejumlah media sosial hingga berdampak buruk bagi kliennya.

"Klien kami membaca berita itu di media online yang diberitakan oleh sejumlah media yang disebarkan oleh pengguna akun facebook dan diposting dalam grup Facebook dengan nama grup "Berita Pinang Bintan - Hot News" yang di posting pada tanggal 10 juni 2020 sekitar pukul 08.37 wib," ujarnya.

Menurut Teto, pernyataan terdakwa TPPU dan narkoba Aman Alias Asun yang diberitakan sejumlah media dan menyebar di media sosial tidak benar. Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai merugikan dan mencemari nama baik prusahaan dan nama baik kliennya.

"Berdasarkan keterangan klien kami pernyataan terdakwa yang kemudian disebarluaskan dalam pemberitaan tidak benar dan sangat merugikan klien kami," ujarnya.

Teto menyebutkan hal lain yang menjadi alasan Bos Pasifik Grup melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih di dalam keterangan terdakwa TPPU dan Narkoba Aman Alias Asun yang dikutip dalam berita dan menyebar di media sosial mengenai rekening bank untuk menampung narkoba.

Teto menjelaskan, dalam pemberitaan sejumlah media online tersebut, terdakwa Aman Alias Asun menyebutkan di dalam persidangan bahwa Rekening BCA Nomor: 3800796741 atas namanya digunakan untuk menampung dana narkoba dari Malaysia adalah dari kliennya dengan alasan sebagai rekening pembelian minyak Speed.

Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai kliennya tidak benar dan merugikan nama baik pribadi dan prusahaan Pasifik Grup. Aman Alias Asun merupakan karyawan yang dipekerjakan di salah satu perusahaan Pasifik Grup sebagai kapten kapal speed tranportasi antar pulau dengan gaji Rp 7,5 juta per bulan.

"Asumsi publik yang muncul dari keterangan terdakwa kemudian dikutip oleh media dan disebarluaskan di media sosial Facebook sangat merugikan dan mencemari nama baik klien saya," kata Teto.

Kemudian, Teto menyebutkan alasan pencemaran nama baik kliennya, melalui penyeberan berita dari sejumlah media yang beredar di sejumlah media sosial Facebook dengan penyebutan Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang memerintahkan jaksa memanggil Bos Pasifik Grup untuk diperiksa sebagai saksi TPPU Narkoba.

"Namun setelah kami konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum ternyata berita itu tidak benar," pungkasnya.

Editor: Yudha