Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banding Ditolak, Isra Mustika Tetap Jalani Hukuman 17 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 19-06-2020 | 17:24 WIB
yan-zebu.jpg Honda-Batam
Jaksa Yan Elhas Zeboea, penuntut umum yang menyidangkan terdakwa Isra Mustika Hutabarat. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Banding yang diajukan terdakwa Isra Mustika, atas vonis 17 bulan penjara ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, ditolak.

Majelis hakim PT Pekanbaru menguatkan putusan pengadilan pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini dibenarkan jaksa penuntut umum, Yan Elhas Zeboea saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Jumat (19/6/2020).

Usaha terdakwa Isra Mustika naik banding atas vonis kasus penggelapan rokok di Gelper Merlion, Batuaji, Kota Batam, berakhir dengan kegagalan. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Iya, banding Isra Mustika ditolak PT Pekanbaru. Petikan putusannya sudah terima kemarin," kata Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Berdasarkan petikan putusan, kata Yan, PT Pekanbaru memutuskan menguatkan putusan dari PN Batam. Dengan demikian, terdakwa Isra Mustika terpaksa tetap menjalani sisa hukuman dari 17 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam.

Dalam petikan putusan nomor: 220/PID.B/2020/PT.PBR tersebut dinyatakan bahwa majelis hakim menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 22/Pid.B/2020/PN Btm tanggal 31 Maret 2020 yang dinyatakan banding tersebut," bunyi putusan PT Pekanbaru.

Terpisah, Akbar, selaku penasehat hukum terdakwa Isra Mustika juga membenarkan bahwa upaya banding dari kliennya di tolak majelis hakim PT Pekanbaru. "Benar, upaya banding yang dilakukan klien kami ditolak hakim Pengadilan Tinggi. Petikan putusannya baru saya terima hari Selasa (16/6/2020) kemarim," kata Akbar saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Ketika disinggung terkait upaya kasasi, Akbar enggan berkomentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga terdakwa.

"Untuk kasasi, saya belum tahu. Semuanya itu tergantung dari keluarga terdakwa," pungkasnya.

Sebelumnya, Isra Mustika Hutabarat didakwa mencuri rokok secara berlanjut di Gelper Merlion, tempatnya bekerja. Kasus ini bisa terungkap, berawal dari laporan seorang office boy yang melihat terdakwa membawa kantong plastik berisikan beberapa slop rokok keluar dari gelper melalui pintu belakang setiap subuh dan kembali ke gelper tanpa membawa apapun.

"Pencurian rokok yang dilakukan terdakwa Isra Mustika (kasir di gelper Merlion) berkelanjutan dan bahkan hampir setiap hari," Kata JPU Yan Elhas Zeboea.

Hal ini, diperkuat dengan rekaman CCTv yang dijadikan barang bukti dalam persidangan. Akibat perbuatnnya, pihak PT Naga Mas Sakti atau gelanggang permainan elektronik (Gelper) Merlion Spurgame, Batuaji, mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Isra Mustika Hutabarat didakwa melanggar pasal 372 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Editor: Gokli