Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Hentikan Aktivitas Galangan PT Buana Transferindo
Oleh : Ocep
Selasa | 15-05-2012 | 18:23 WIB

BATAM, batamtoday - Masyarakat yang bermukim di daeah Tanjungriau, Batam, menghentikan paksa kegiatan operasional PT Buana Transferindo karena diduga kuat perluasan kawasan perusahaan tersebut belum mengantongi izin lingkungan.

Celcon Carliston, Sekretaris LPM Tanjungriau mengungkapkan, warga yang bermukim di sekitar lokasi industri PT Buana Transferindo telah melakukan tindakan kepada perusahaan tersebut.

“Minggu lalu, secara spontan warga sekitar menghentikan secara paksa kegiatan industri di PT Buana Transferindo,” ujarnya, Selasa (15/5/2012).

Dia menjelaskan, warga merasa khawatir dengan dampak dari kegiatan proses pembersihan kerak kapal (Sandblasting) yang dilakukan PT Buana Transferindo sehingga menyetop kegiatan perusahaan yang bergerak disektor perkapalan itu.

Bahkan banyak dari warga sudah menderita sakit pernafasan yang diyakini akibat dari proses sandblasting tersebut, termasuk kalangan anak-anak.

Penghentian paksa kegiatan perusahaan tersebut dilakukan warga dengan menyuruh  pulang para pekerjanya.

Selain khawatir dengan dampak dari prose sandblasting PT Buana Transferindo, lanjutnya, warga juga menduga kuat perusahaan itu belum mengantongi izin perluasan lahan industrinya.

“Sampai sekarang pihak perusahaan sama sekali tidak bisa menunjukan izin-izin mereka, mulai dari perluasan lokasi perusahaan hingga aktivitas Cut and Fill,” jelas Celcon.

Dikatakannya, sejak awal warga yang bermukim di sekitar lokasi perusahaan menolak perluasan lahan industrinya karena hanya berjarak 30 meter dari permukiman warga.

“Kami bukan menolak Investasi di daerah kami, tetapi kami berharap agar pemerintah bisa melihat apakah investasi itu malah merugikan masyarakat atau tidak,” sambungnya.

Celcon menyebutkan, masalah ini sebenernya sudah pernah dimediasi oleh DPRD Batam namun hingga kini belum juga membuahkan hasil.

Lurah Tanjung Riau, Adi Waluyo, akhir pekan lalu juga sudah berjanji akan secepatnya menindak lanjuti masalah ini.

“Senin kami akan melayangkan surat ke instansi terkait, seperti Bapedal, Badan pertanahan yang berkenaan kampung tua, BP Kawasan, Kecamatan dan Walikota Batam,” katanya.

Namun sampai sekarang, kata Celcon, belum ada tindakan yang jelas dari pemerintah kota sehingga warga masih melarang PT Buana Transferindo beroperasi.

Pihak perusahaan sendiri hingga kini belum bersedia memberikan penjelasan hingga berita ini disiarkan.