Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Bimbar Maut di Bukit Daeng Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 17-06-2020 | 19:04 WIB
sopir-maut.jpg Honda-Batam
Rahmat bin Alim, sopir Bimbar maut saat diamankan Polisi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahmat bin Alim, terdakwa kasus kecelakaan Bimbar maut, di Jalan R Suprapto, Bukit Daeng, Mukakuning, Kota Batam, akhirnya dituntut 6 tahun kurungan penjara.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, saat ditemui di Kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (17/6/2020) siang.

"Iya benar, sidang tuntutan terhadap terdakwa Rahmat bin Alim sudah diselenggarakan, Senin (15/6/2020) kemarin melalui video teleconference," kata Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Yan menjelaskan, dalam amar tuntutannya terdakwa Rahmat bin Alim dituntut dengan pidana maksimal sesuai Pasal 310 Ayat(4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Primair.

Dalam perkara ini, kata Yan, terdakwa dituntut dengan pidana maksimal. Sebab, dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap Yan, sembari membacakan amar tuntutannya.

Selain hukuman penjara, lanjutnya, tedakwa Rahmat bin Alim juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

JPU menilai, kelalaian terdakwa Rahmat bin Alim dalam mengemudikan kendaraan telah mengakibatkan Sri Wahyuni meninggal dunia. Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan selalu kooperatif saat menjalani proses persidangan.

Masih kata Yan, untuk agenda sidang pembacaan putusan akan diagendakan minggu depan. Pasalnya majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Christo EN Sitorus serta Egi Novita belum bermusyawarah.

"Kemarin setelah pembacaan tuntutan, sidangnya ditunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan. Majelisnya belum bermusyawarah," ungkapnya.

Dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, kejadian Naas yang merenggut nyawa Sri Wahyuni terjadi sekira Bulan Februari tahun 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Awalnya, kata Yan, terdakwa Rahmat bin Alim yang merupakan sopir Bimbar BP 7601 DU warna biru menjemput penumpang yang berjumlah sekitar 10 orang menuju ke PT Panasonic Batam Centre.

Pada saat melintasi Jalan Umum R. Suprapto, tepatnya di turunan Daeng, kata dia, mobil yang dikendarai terdakwa melaju di lajur sebelah kanan dalam keadaan laju mencoba menghindari sebuah mobil yang berada di depan. Akan tetapi mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami rem blong (rem tidak berfungsi) sehingga terdakwa membanting stir ke lajur sebelah kiri.

"Karena melaju dengan kecepatan tinggi ditambah mobil dalam keadaan rem blong, akhirnya mobil tersebut menabrak 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 3384 QO warna hitam sehingga menewaskan korban Sri Wahyuni, yang saat itu di bonceng saksi Eriza Audriana," terangnya.

Selain menewaskan Sri Wahyuni, lanjutnya, kejadian itu juga mengakibatkan beberapa pengendara lain yang sedang melintas mengalami luka-luka, bahkan seorang korban lain yang saat itu sedang hamil mengalami pendarahan.

Peristiwa naas ini, sambungnya, sempat membuat geger publik Kota Batam. Bahkan, berdasarkan keterangan ahli Pengujian Kendraaan Bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam yang memeriksa kondisi kendaraan BP 7601 DU yang dikendarai terdakwa sudah tidak laik jalan karena pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan oli rem depan sebelah kiri bocor dan oli rem belakang kiri bocor serta masih banyak lagi aksesoris kendaraan yang sudah tidak berfungsi.

"Akibat kelalaiannya terdakwa Rahmat bin Alim didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Gokli