Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kecelakaan Maut di Bukit Daeng

Sopir Bimbar Maut Terancam 6 Tahun Penjara
Oleh : Pascal Rh
Rabu | 27-05-2020 | 13:21 WIB
sidang_bimbar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

JPU Yan Elhas Zeboea saat membaca surat dakwaan secara online di Kejari Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rahmat bin Alim, sopir Bimbar yang yang mengalami kecelakaam maut di Jalan Umum R. Suprapto, di turunan Bukit Daeng, Mukakuning, Kota Batam, terancam 6 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar melalui video teleconference di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/5/2020) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, yang dikonfirmasi melalui selularnya, Rabu (27/5/2020) siang, membenarkan dakwaan terhadap terdakwa Rahmat bin Alim.

"Perkara atas terdakwa Rahmat bin Alim, Sopir Bimbar yang menewaskan seorang karyawan swasta di Kota Batam dalam kecelakaan maut di Bukit Daeng sudah disidangkan melalui video teleconference, Selasa (19/5/2020) lalu," kata Yan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Yan Elhas Zeboea dihadapan majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu, kejadian Naas yang merenggut nyawa Sri Wahyuni terjadi sekira Bulan Februari tahun 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Awalnya, kata Yan, terdakwa Rahmat bin Alim yang merupakan sopir Bimbar BP 7601 DU warna biru menjemput penumpang yang berjumlah sekitar 10 orang menuju ke PT Panasonic Batam Centre.

Pada saat melintasi Jalan Umum R. Suprapto, tepatnya di turunan Daeng, kata dia, mobil yang dikendarai terdakwa melaju di lajur sebelah kanan dalam keadaan laju mencoba menghindari sebuah mobil yang berada di depan. Akan tetapi mobil yang dikemudikan terdakwa mengalami rem blong (rem tidak berfungsi) sehingga terdakwa membanting stir ke lajur sebelah kiri.

"Karena melaju dengan kecepatan tinggi ditambah mobil dalam keadaan rem blong, akhirnya mobil tersebut menabrak 1 unit sepeda motor Honda Beat BP 3384 QO warna hitam sehingga menewaskan korban Sri Wahyuni, yang saat itu di bonceng saksi Eriza Audriana," terangnya.

Selain menewaskan Sri Wahyuni, lanjutnya, akibat kejadian itu beberapa pengendara lain juga mengalami luka-luka, bahkan seorang korban lain yang saat itu sedang hamil mengalami pendarahan.

Peristiwa naas ini, sambungnya, sempat membuat geger publik Kota Batam. Bahkan, berdasarkan keterangan ahli Pengujian Kendraaan Bermotor di Dinas Perhubungan Kota Batam yang memeriksa kondisi kendaraan BP 7601 DU yang dikendarai terdakwa sudah tidak laik jalan karena pada saat dilakukan pengecekan ditemukan oli rem depan sebelah kiri bocor dan oli rem belakang kiri bocor dan masih banyak lagi aksesoris kendaraan yang sudah tidak berfungsi.

"Akibat kelalaiannya terdakwa Rahmat bin Alim didakwa melanggar Pasal 310 Ayat(4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Marta Napitupulu kemudian menunda persidangan selama satu minggu.

Editor: Surya