Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Kembangkan Tangkapan Sabu 7,8 Kg
Oleh : Romi
Selasa | 16-06-2020 | 13:36 WIB
tangkapan_narkoba_di_laut.jpg Honda-Batam
Polres Barelang merilis barang bukti tangkapan narkoba sekitar 7,8 kg (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang terus melakukan pengembangan terhadap tangkapan 7.793,94 gram atau sekitar 7,8 kilogram sabu dari tiga tersangka.

Mereka adalah Elvin (25), ditangkap di Hotel New Star Batuampar. Kemudian M Raffi (28) di indekos Komplek Srijaya Jodoh. Terakhir adalah Hamdi alias Aziz (33), ia ditangkap di Desa Beringin Jaya, Kabupaten Idragili Hilir, Riau.

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, saat ekspos memaparkan, sabu tersebut merupakan milik Hamdi.

Pengakuannya kepada polisi, barang haram itu didapat saat memancing di laut. Kemudian ia memungutnya.

"Hamdi mengaku menemukannya mengapung di laut saat memancing. Dia mengetahui kalau itu adalah sabu dan menyimpannya," ungkap Rahman, didampingi Kanit II Ipda Mega Satriatama, Selasa (16/6/2020).

Kemudian sabu tersebut ia disimpan dengan cara ditanam di dalam tanah di beberapa tempat.

"Ada yang ditanam di belakang rumah, hingga ditanam di bawah pohon yang berjarak sekitar 10 kilometer dari rumahnya. Namun ia menandai di setiap lokasi sabu itu ditanam," jelas Rahman.

Untuk memasarkan atau membawa dari Tembilahan adalah tugas dari adik iparnya, Raffi. Sedangkan yang menjualkan adalah Elvin, tersangka pertama yang berhasil diringkus.

"Dua tersangka ada hubungan keluarga Sabu teraebut sebagian kecil sudah ada yang terjual, yakni di Pekanbaru dan di Batam," tambahnya.

Editor: Surya