Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Pelemahan Ekonomi Kepri

Kanwil DJPb Kepri Imbau Semua Satker Segera Cairkan DIPA Tahun 2020
Oleh : Redaksi
Jumat | 12-06-2020 | 17:23 WIB
sos-DIPA-20.jpg Honda-Batam
Kanwil DjPb Kepri saat sosialisasi DIPA 2020 lewat virtual. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Kepri mengimbau seluruh Satuan Kerja (Satker) segera mencairkan anggaran DIPA tahun 2020, guna menghindari perlambatan ekonomi di Kepri akibat pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kepri Teguh Dwi Nugroho dalam Sosialisasi Peraturan tentang Revisi Anggaran Tahun 2020 yang dilaksanakan secara live melalui kanal Youtube Kanwil DJPB Kepri, Kamis (11/6/2020).

"Hingga tanggal 9 Juni lalu, realisasi pencairan anggaran yang bersumber dari APBN masih rendah, yaitu baru mencapai 27,78 persen  masih jauh di bawah target penyerapan triwulan II sebesar 40 persen," ungkap Teguh, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Teguh mengatakan, melihat kondisi tersebut Kakanwil DJPb Kepri mengimbau agar satuan kerja wilayah kerja Kanwil DJPb Kepri untuk melakukan langkah strategis di antaranya segera melakukan percepatan belanja sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun, melakukan percepatan penyelesaian tagihan belanja bersifat kontraktual, segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan terhadap pekerjaan yang telah diserahterimakan atau yang telah selesai pelaksanaan.

"Pagu APBN untuk Provinsi Kepri saat ini berjumlah Rp 8,1 triliun, sedikit mengalami penurunan dari pagu sebelumnya sebesar 9 Trilyun. Perubahan tersebut terjadi setelah terjadi perubahan Postur dan Rincian APBN yang ditetapkan dalam Perpres 54 tahun 2020," ujar Teguh.

Teguh menambahkan, dalam situasi pandemi Covid-19, Pemerintah telah secara aktif merumuskan dan melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diawali dengan lahirnya Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabililitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu ini kemudian mengamanatkan beberapa pengaturan teknis, di antaranya perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggardan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Di dalam perubahan Postur APBN tersebut terdapat perubahan rincian besaran APBN.

Perubahan Postur APBN yang berdampak langsung bagi satuan kerja adalah Perubahan Anggaran Belanja, termasuk juga perubahan anggaran belanja pada satker-satker mitra kerja Kanwil Ditjen Provinsi Kepulauan Riau, dari semula berjumlah Rp 9 triliun menjadi Rp 8 triliun.

Terkait penggunaan anggaran dalam masa pandemi Covid-19, Kakanwil DJPb Kepri juga menyampaikan arahan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, agar satker refocusing anggaran, yaitu mengutamakan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan yang mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Terkait hal tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang wajib refocusing dengan realokasi diantaranya kegiatan yang kurang prioritas, dana yang masih diblokir, sisa tender, dan kegiatan yang dibatalkan; Belanja Barang yang tidak mendesak (perjalanan dinas, biaya rapat, penyelenggaraan event, honorarium, dan belanja operasional), serta Belanja Modal untuk kegiatan yang bukan prioritas dan belum ada perikatan (masih diblokir, masih dalam proses tender, sisa lelang).

Editor: Gokli