Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedagang Pasar Hang Tuah Minta LPM Tetap Fasilitasi Pembayaran
Oleh : Ali
Jum'at | 04-02-2011 | 10:27 WIB

Batam, batamtoday - Puluhan pedagang pasar Hang Tuah, Batu Besar masih menginginkan pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batu Besar tetap memfasilitasi segala pembayaran pemakaian kios dan lapak, yang oleh beberapa pihak disebut sebagai pungutan liar.

"Itu bukan pungutan liar namun biaya pemakaian kami atas penggunaan listrik, air, kebersihan dan retribusi," kata Pak Kumis, pedagang di Pasar Hang Tuah kepada batamtoday, Jumat, 4 Februari 2011.

Pak Kumis mengatakan pedagang Pasar Hang Tuah Batu Besar selama ini membayar dengan besaran Rp250 ribu per bulan bagi pedagang yang memiliki kios dan pedagang yang memiliki lapak membayar sebesar Rp 105 ribu/bulannya.

Pembayaran tersebut dikatakannya sebagai retribusi kios dan lapak pedagang ini belum termasuk pembayaran pemakaiaan air, listrik, sampah.

Permintaan pedagang ini disampaikan langsung dalam pertemuan antara pedagang dengan Samsul Bahri, selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kelurahan Batu Besar.

Pak Kumis mengatakan para pedagang terasa terbantu dengan adanya listrik dan air. Dan kewajiban yang keluar dari pemakaian listrik dan air, tentunya menjadi tanggung jawab para pedagang itu sendiri.

"Selama ini, kita yang disini yang memakai pemakaian itu sendiri. Masak harus pihak lain yang bertanggung jawab, kan tidak lucu. Ini yang masih belum dimengerti diantara pedagang lainnya disini," cetus lelaki ini.

Sedangkan untuk retribusi yang dipungut, sudah sesuai dengan prosedur dimana setiap pedagang yang menggunakan kios ataupun lapak di Pasar Hang Tuah wajib membayar retribusi.

"Ada kuitansinya kok. Kuitansi itu bukti untuk melakukan pembayaran per bulan. Namun karena berat jika dibayar sebulan sekali, makanya kami pedagang disini sepakat untuk membayar perhari. Tetapi hitungannya tetap sama aja," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batu Besar, Samsul Bahri kembali menegaskan apa yang dipungut oleh pihaknya yang diminta oleh pedagang pasar Hang Tuah bukan merupakan pungutan liar (pungli), dimana setiap pembayaran yang dipungut sesuai degan kesepakatan dari masing-masing pedagang itu sendiri.
.
"Saya hanya membantu. Jadi jika memang pedagang masih mempercayakan kepada saya secara pribadi untuk membayarkan setiap kewajiban pedagang, saya masih siap untuk membantu," pungkasnya.