Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPDB Batam Secara Online Mulai 10 Hingga 26 Juni 2020, Begini Cara Daftarnya
Oleh : Pascall Rianghepat
Rabu | 03-06-2020 | 11:48 WIB
ppdb-batam1.jpg Honda-Batam
Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Batam. (Foto: Pascall Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaksanaan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 di Kota Batam, akan diselenggarakan secara online mulai tanggal 10 Juni yang akan datang.

Hal itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Azril Apriansyah saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, melalui selularnya Rabu (3/6/2020).

"Iya Benar, PPDB tahun ajaran 2020/2021 di Kota Batam akan dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 26 juni 2020 mendatang," kata Azril.

Pelaksanaan PPDB, kata Azril, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Batam tentang pedoman PDB untuk satuan pendidikan tingkat TK/SD/SMP sederajat.

Dalam Juknis tersebut, lanjutnya, pendaftaran Tingkat Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada 10 sampai dengan 26 Juni 2020 mendatang.

Dilansir dari Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan, terdapat 4 tahap yang harus ditempuh untuk mendaftar PPDB secara daring ini.

Pertama, calon peserta PPDB mengisi formulir pendaftaran secara online pada website http://ppdb-batam.id dan mencetak formulir PPDB pada website tersebut.

Calon peserta PPDB selanjutnya mengirim formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya melalui WhatsApp ke nomor WhatsApp operator sekolah yang telah ditentukan.

Setelah itu, operator sekolah akan memverifikasi peta lokasi peserta PPDB, NIK, tanggal lahir (isian data formulir PPDB) berikut dengan berkas persyaratan lainnya.

Selanjutnya, calon peserta PPDB yang telah diverifikasi, dapat mencetak tanda bukti pendaftaran di http://ppdb-batam.id. Pengumuman Tingkat Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada 29 Juni 2020.

Sementara proses daftar ulang Tingkat Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan pada Juli 2020.

"Satuan Pendidikan membuat pengumuman dengan spanduk yang harus dipasang 10 hari sebelum tanggal pendaftaran," tambahnya.

Tidak hanya itu, sambungnya, setiap satuan pendidikan diminta memasukkan nomor handphone untuk pendaftaran mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Untuk Taman Kanak-Kanak (TKK) Negeri, pendaftaran PPDB secara online dan menyesuaikan dengan kondisi sekolah.

Berikut Jadwal PPDB SD/SMP:
- Pendaftaran : 10 s/d 26 Juni 2020 pukul 01.00-23.00
- Verifikasi Berkas PPDB (Berkas dikirim via Whatsapp: 10 s/d 26 Juni 2020 pukul 08.00-14.00
- Seleksi PPDB: 27 s/d 28 Juni 2020 pukul 08.00-14.00
- Pengumuman Hasil Seleksi PPDB : 29 Juni 2020 pukul 01.00-23.00
- Daftar Ulang : 30 Juni s/d 2 Juli 2020 pukul 01.00-23.00

Persyaratan Umum SD
1. Usia peserta didik 7 s.d 12 tahun
2. Paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2020
3. Pengecualian usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2020 diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi profesional

Persyaratan Umum SMP
1. Usia peserta didik paling tinggi 15 tahun
2. Memiliki dokumen yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD

PPDB Jalur Prestasi menggunakan
1. Akumulasi nilai rapor selama lima semester terakhir ; dan/atau
2. Prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah

Kelengkapan Berkas Pendaftaran SD/SMP:
1. KK asli; dan/atau
2. Bagi peserta didik dari luar daerah, atau yang bertempat tinggal berbeda dengan KK, maka KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW dilegalisir oleh Kelurahan yang menerangkan bahwa peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkan surat keterangan (KK juga tetap difotokan). Selanjutnya bagi peserta didik dari luar daerah, harus melapor ke dinas pendidikan untuk pindah rayon.
3. Surat Keterangan Lulus Kelas VI SD
4. Surat Keterangan Akumulasi nilai rapor selama 5 semester
5. Sertifikat Prestasi Akademik dan Non-akademik diluar rapor
6. Kartu PKH/KIP (Jalur Afirmasi)
7. SK Mutasi Orang Tua (Jalur Perpindahan Orang Tua)

Berkas yang akan dikirim calon peserta didik di antaranya:
1. Kartu Keluarga, dan/atau
2. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT dan RW dilegalir oleh lurah sesuai domisili calon peserta didik (KK tetap dilampirkan).
3. Kartu PKH / KIP bagi jalur afirmasi.
4. SK mutasi bagi jalur perpindahan orang tua.
5. Surat keterangan telah menamatkan kelas VI SD.
6. Surat keterangan prestasi akademik dengan akumulasi nilai rapor selama 5 semester terakhir (jalur prestasi nilai rapor)
7. Sertifikat akademik dan non akademik bagi siswa berprestasi (nilai prestasi diluar rapor).

"Untuk pelaksanaan PPDB tahun ini tidak ada lagi yang membuka loket di sekolah. Sepenuhnya dilakukan secara online, hal itu untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Editor: Yudha